Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

DPR Tepis Ada Tarik Ulur Bahas RUU Perampasan Aset

Fachri Audhia Hafiez
28/5/2025 07:57
DPR Tepis Ada Tarik Ulur Bahas RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir(ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

WAKIL Ketua DPR Adies Kadir menepis ada tarik ulur membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pasalnya, belum ada langkah konkret terbaru pembahasan calon beleid itu.

"Bukan tarik ulur," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Adies mengatakan DPR bakal membahas RUU Perampasan Aset usai menuntaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini pembahasan revisi KUHAP masih berproses di Komisi III DPR.

"Kalau perampasan aset langsung gas (usai KUHAP beres)," ucap dia.

Revisi KUHAP penting untuk mendukung muatan di RUU Perampasan Aset. Tak hanya RUU Perampasan Aset, revisi KUHAP juga diperlukan untuk Revisi UU Polri.

"Ada dua yang antre tuh, Perampasan Aset sama Revisi UU Kepolisian. Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," jelas Adies.

Pembahasan Revisi KUHAP juga bakal dikebut dan dibahas di masa reses DPR. Masa reses mulai Rabu, 28 Mei 2025.

"Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu," jelas Adies. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya