Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR Adies Kadir menepis ada tarik ulur membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pasalnya, belum ada langkah konkret terbaru pembahasan calon beleid itu.
"Bukan tarik ulur," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
Adies mengatakan DPR bakal membahas RUU Perampasan Aset usai menuntaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini pembahasan revisi KUHAP masih berproses di Komisi III DPR.
"Kalau perampasan aset langsung gas (usai KUHAP beres)," ucap dia.
Revisi KUHAP penting untuk mendukung muatan di RUU Perampasan Aset. Tak hanya RUU Perampasan Aset, revisi KUHAP juga diperlukan untuk Revisi UU Polri.
"Ada dua yang antre tuh, Perampasan Aset sama Revisi UU Kepolisian. Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," jelas Adies.
Pembahasan Revisi KUHAP juga bakal dikebut dan dibahas di masa reses DPR. Masa reses mulai Rabu, 28 Mei 2025.
"Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu," jelas Adies. (H-2)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
Sarmuji mengungkapkan pihaknya menghormati keputusan MKD . Ia menilai putusan itu akan turut disambut baik oleh masyarakat di daerah pemilihan Adies Kadir.
MKD memutuskan keduanya tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI sehingga Adies Kadir dan Uya Kuya bisa kembali bertugas normal sebagai anggota DPR RI aktif mulai hari ini.
Gaji anggota DPR RI mencapai Rp69-70 jutaan per bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved