Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBEBASAN masyarakat dalam menyampaikan pendapat semakin terpinggirkan sebab dalam praktiknya, ancaman masih membayangi siapapun yang lantang bersuara.
Dugaan adanya kriminalisasi dan ancaman terhadap kebebasan berpendapat kembali terjadi terhadap penulis opini di media Detik.com berinisial YF yang tulisannya dihapus sebab memberitakan tentang keberadaan aparat TNI/Polri di jabatan sipil yang menuai sejumlah kontroversi.
Direktur Imparsial Ardi Manto menilai, dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi berdasarkan prinsip negara hukum, kritik dan masukan merupakan bagian sah dari partisipasi publik yang harus dilindungi oleh konstitusi.
“Tindakan intimidasi terhadap warga sipil hanya karena menyampaikan kritik adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi,” kata Ardi dalam keterangannya, Minggu (25/5),
Ardi menekankan bahwa Kebebasan berpendapat dalam sebuah negara demokrasi adalah salah satu hak fundamental yang harus dijaga dengan baik. Hak ini memungkinkan setiap individu untuk menyuarakan pendapat, ide, dan kritik terhadap pemerintah tanpa rasa takut akan ancaman.
Selain itu, ia mengatakan peristiwa teror seperti yang dialami YF, penulis opini di Detik.com bukanlah kejadian tunggal. Dalam dua bulan terakhir, koalisi masyarakat sipil mencatat sejumlah insiden teror berupa pengintaian, intimidasi, serta serangan fisik dan digital yang dialami oleh akademisi, aktivis, jurnalis, mahasiswa dan warga sipil semakin masif khususnya pasca RUU TNI disahkan.
“Khususnya menyampaikan pandangan kritis terhadap keterlibatan oknum aparat dalam urusan sipil,” ungkap Ardi.
Ardi mencatat, tindakan pembiaran terhadap pola kekerasan seperti ini tanpa penyelidikan menyeluruh, akuntabilitas, dan pemulihan korban adalah bentuk pengabaian tanggung jawab konstitusional oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Bahwa tindakan-tindakan teror ini sangat berkaitan dengan sikap kritis masyarakat sipil,” tutur Ardi.
Ardi melihat bahwa tak jarang warga yang menyampaikan pendapatnya berupa kritik atau masukan kepada institusi, justru dihadapkan pada masalah hukum sebab dianggap mencemarkan nama baik lembaga itu.
Atas dasar itu, ia meminta kepada siapa pun yang dikaitkan dengan adanya artikel tersebut agar tidak bersikap baper dan represif terhadap opini masyarakat.
“Kritik terhadap kebijakan tersebut bukanlah ancaman, melainkan alarm demokrasi yang wajib didengar dan ditanggapi secara substantif, bukan dibungkam melalui kekerasan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, YF, penulis opini di Detik.com yang juga ASN di Kementerian Keuangan (YF) menjadi korban intimidasi setelah tulisan opininya yang berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang terpublikasi pada Kamis pagi, 22 Mei 2025.
Akan tetapi, Redaksi detikcom kemudian menghapus tulisan di rubrik kolom itu dengan alasan melindungi keselamatan penulis. (P-4)
SENGKETA detikcom dengan Gubernur Banten terkait pemberitaan memberikan pelajaran penting bagi media pentingnya akurasi dan cros chek narasumber.
tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan arah kebijakan pertahanan yang perlu mendapat perhatian serius.
Ardi menekankan pentingnya pembentukan tim independen pencari fakta yang dilengkapi dengan kewenangan lebih kuat dan mengikat secara hukum pada sejak tahap awal.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pembentuk undang-undang sudah menyediakan berbagai ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan UU TNI.
Ardi menyoroti pembentukan sejumlah kesatuan baru di tubuh militer, seperti pembentukan batalyon yang diarahkan untuk menangani ketahanan pangan, kesehatan masyarakat.
Ardi juga menyayangkan upaya kriminalisasi militer yang dilakukan terhadap Ferry Irwandi. Menurutnya, langkah tersebut justru menurunkan wibawa pertahanan siber nasional.
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto Adiputra mengkritik aksi intoleransi berupa perusakan terhadap rumah doa umat kristen di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved