Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SENGKETA pemberitaan di Dewan Pers yang melibatakan detikcom sebagai teradu dengan Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai pengadu memberikan pelajaran penting kepada media massa di Indonesia. Khususnya untuk lebih berhati-hati dalammenetapkan narasumber dan memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan.
Media diminta untuk memastikan keakuratan dalam memilah kebenaran informasi dan narasumber. Sehingga tidak merugikan masayarakat luas. Narasumber yangvdipilih oleh media harus valid, akurat, dan kredibel. Media massa juga diharuskan untuk memberikan porsi yang proporsional kepada kedua belah pihak sehingga unsur cover both side secara maksimal dapat dipenuhi.
Demikian disampaikan oleh pengacara Gubernur Wahidin Halim, Andi Syafrani dalam keterangan persnya merespon keputusan dewan pers seperti yang teruang dalam Risalah Penyelesaian nomor 65/Risalah-DP/VIII/2021 tentang Pengaduan Wahidin Halim terhadap detik.com. Andi Syafrani bersyukur atas kemenangan kliennya pada sengketa di dewan pers tersebut karena kemenangan ini memiliki arti penting dan pelajaran yang sangat berharga buat banyak pihak.
"Kemenangan Wahidin Halim ini menjadi pelajaran besar kepada bangsa ini, khususnya media massa di Indonesia, agar lebih berhati-hati, memastikan akurasi berita sebelum dibaca oleh khalayak dan menentukan narasumber," ujar Andi, Sabtu (7/8).
Lebih jauh Andi menjelaskan bahwa demokrasi Indonesia harus dirawat oleh semua pihak, khususnya media sebagai salah satu pilar demokrasi penting yang memiliki tanggung jawab besar memastikan demokrasi berlangsung secara sehat dan produktif. "Cara terbaik merawat demokrasi dan kebebasan berekspresi adalah dengan bertangggung jawab dan patuh terhadap kode etik jurnalistik yang menjadi pedoman utama pers di Indonesia," kata Andi yang juga pengajar hukum di UIN Ciputat.
"Kehati-hatian dalam memilih informasi dan narasumber berita adalah kunci buat media agar menghadirkan berita yang bisa dipercaya dan tidak merugikan banyak pihak,", tandas Andi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sengketa berita di detikcom yang melibatkan Gubernur Banten Wahidin Halim berujung pengaduan Wahidin Halim ke Dewan Pers pada 10 Juni 2021. Oleh Dewan Pers, detilcom dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik dan diperintahkan untuk meminta maaf kepada Wahidin Halim dan pembaca. Berita
investigasi yang dimuat dalam lama detikX pada tanggal 7 Juni 2021 yang berjudul 'Asal cair Demi Gubernur Wahidin' dan berita berjudul 'Ponpes Hantu Penerima Duit Hibah" (Kemudian judul berubah menjadi: "Menelusuri Ponpes Penerima Dana Hibah Banten"), dinyatakan oleh dewan pers sebagai tidak akurat dan telah merugikan Gubernur Wahidin Halim
Tidak terima dengan pemberitaan tersebut, Wahidin Halim melalui pengacaranya Andi Syafrani SH, LLM, kemudian mengadukan detikcom kepada Dewan Pers. Setelah melalui proses persidangan, Dewan Pers memutuskan bahwa detikcom melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat,tidak uji informasi, dan tidak berimbang secara proporsional. Dewan Pers
juga memerintahkan detikcom untuk meminta maaf kepada Wahidin Halim dan pembaca dan manayangkan hak jawab Wahidin Halim yang di detikcom.
Dalam tayangan hak jawabnya, detikcom menyatakan permintaan maaf kepada Gubernur Banten dan pembaca detikcom. “Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai permintaan maaf redaksi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dan
pembaca atas ketidakberimbangan dan ketidakakuratan berita," tutup Andi. (OL-13)
Abdul menyebut penulis melaporkan soal kolomnya yang terbit hari 22 Mei dan peristiwa yang mengikutinya.
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut komposisi Pengurus Dewan Pers baru Periode 2025-2028 yang dipimpin oleh Komaruddin Hidayat.
dewan pers
Tian membuat berita atas pesanan Advokat Junaedi Saibih yang juga menjadi tersangka lain dalam kasus ini. Dia mendapatkan keuntungan atas pekerjaan itu.
Kedua pihak juga sepakat untuk menyediakan ahli dari Dewan Pers. Dua instansi itu juga sepakat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Penyembelihan sudah dilakukan pada Jumat, 6 Juni 2025, di Kantor DSM Bali dan sudah disalurkan kepada orang yang sangat membutuhkan.
TOKOH-tokoh ternama Hollywood mulai dari Joaquin Phoenix, Pedro Pascal, Riz Ahmed dan Guillermo del Toro telah menandatangani surat yang mengecam tindakan genosida yang terjadi di Gaza.
Sepekan terakhir, dunia pertelevisian diguncang kebijakan pemutusan hubungan kerja. Media cetak bahkan sudah lebih dulu diguncang PHK karena banyak yang berhenti terbit.
FOUNDER Story of Anggy (SOA), Anggy Pasaribu memulai rangkaian acara "SOA Connect All Campus" di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
KETUA Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan mengkritisi program rencana pemerintah menyalurkan 1.000 rumah subsidi untuk jurnalis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved