Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SENGKETA pemberitaan di Dewan Pers yang melibatakan detikcom sebagai teradu dengan Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai pengadu memberikan pelajaran penting kepada media massa di Indonesia. Khususnya untuk lebih berhati-hati dalammenetapkan narasumber dan memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan.
Media diminta untuk memastikan keakuratan dalam memilah kebenaran informasi dan narasumber. Sehingga tidak merugikan masayarakat luas. Narasumber yangvdipilih oleh media harus valid, akurat, dan kredibel. Media massa juga diharuskan untuk memberikan porsi yang proporsional kepada kedua belah pihak sehingga unsur cover both side secara maksimal dapat dipenuhi.
Demikian disampaikan oleh pengacara Gubernur Wahidin Halim, Andi Syafrani dalam keterangan persnya merespon keputusan dewan pers seperti yang teruang dalam Risalah Penyelesaian nomor 65/Risalah-DP/VIII/2021 tentang Pengaduan Wahidin Halim terhadap detik.com. Andi Syafrani bersyukur atas kemenangan kliennya pada sengketa di dewan pers tersebut karena kemenangan ini memiliki arti penting dan pelajaran yang sangat berharga buat banyak pihak.
"Kemenangan Wahidin Halim ini menjadi pelajaran besar kepada bangsa ini, khususnya media massa di Indonesia, agar lebih berhati-hati, memastikan akurasi berita sebelum dibaca oleh khalayak dan menentukan narasumber," ujar Andi, Sabtu (7/8).
Lebih jauh Andi menjelaskan bahwa demokrasi Indonesia harus dirawat oleh semua pihak, khususnya media sebagai salah satu pilar demokrasi penting yang memiliki tanggung jawab besar memastikan demokrasi berlangsung secara sehat dan produktif. "Cara terbaik merawat demokrasi dan kebebasan berekspresi adalah dengan bertangggung jawab dan patuh terhadap kode etik jurnalistik yang menjadi pedoman utama pers di Indonesia," kata Andi yang juga pengajar hukum di UIN Ciputat.
"Kehati-hatian dalam memilih informasi dan narasumber berita adalah kunci buat media agar menghadirkan berita yang bisa dipercaya dan tidak merugikan banyak pihak,", tandas Andi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sengketa berita di detikcom yang melibatkan Gubernur Banten Wahidin Halim berujung pengaduan Wahidin Halim ke Dewan Pers pada 10 Juni 2021. Oleh Dewan Pers, detilcom dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik dan diperintahkan untuk meminta maaf kepada Wahidin Halim dan pembaca. Berita
investigasi yang dimuat dalam lama detikX pada tanggal 7 Juni 2021 yang berjudul 'Asal cair Demi Gubernur Wahidin' dan berita berjudul 'Ponpes Hantu Penerima Duit Hibah" (Kemudian judul berubah menjadi: "Menelusuri Ponpes Penerima Dana Hibah Banten"), dinyatakan oleh dewan pers sebagai tidak akurat dan telah merugikan Gubernur Wahidin Halim
Tidak terima dengan pemberitaan tersebut, Wahidin Halim melalui pengacaranya Andi Syafrani SH, LLM, kemudian mengadukan detikcom kepada Dewan Pers. Setelah melalui proses persidangan, Dewan Pers memutuskan bahwa detikcom melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat,tidak uji informasi, dan tidak berimbang secara proporsional. Dewan Pers
juga memerintahkan detikcom untuk meminta maaf kepada Wahidin Halim dan pembaca dan manayangkan hak jawab Wahidin Halim yang di detikcom.
Dalam tayangan hak jawabnya, detikcom menyatakan permintaan maaf kepada Gubernur Banten dan pembaca detikcom. “Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai permintaan maaf redaksi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dan
pembaca atas ketidakberimbangan dan ketidakakuratan berita," tutup Andi. (OL-13)
PSSI berencana melayangkan gugatan hukum kepada tayangan Mata Najwa demi mendapatkan identitas wasit yang diduga terlibat dalam pengaturan pertandingan di Liga 1 Indonesia 2021-2022.
Baginya, jika media tidak dapat hidup, salah satu pilar demokrasi akan hilang dan pada akhirnya masyarakat tidak cerdas dan kritis.
Pria yang menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika pada 2007-2009, itu, bercerita tidak ambil pusing saat diburu wartawan karena selalu menggunakan data dalam menjawab pertanyaan
SEBULAN terakhir, publik disuguhi perdebatan tentang Publisher Rights. Regulasi baru yang hendak disahkan sebagai peraturan presiden.
KPU DKI berharap agar media terus menjadi mitra dalam menyosialisasikan tahapan pilkada serta paslon yang ada.
Jumlah kekerasan terhadap jurnalis atau media bergerak fluktuatif. Angka tertinggi berada di 2016 dengan jumlah kasus 81, sedangkan angka terendah ada pada 2019 dengan jumlah kasus 26.
Aksi damai dilakukan para jurnalis dari berbagai organisasi profesi di depan Balai Kota dan Gedung DPRD
Tiga jurnalis yang biasa bertugas meliput tim nasional Italia dites positif COVID-19 pada Jumat (9/7), dua hari sebelum Gli Azzurri melakoni final Euro 2020 melawan Inggris.
Klub geram karena mereka membuat berita terkait kondisi ruang ganti yang tidak lagi harmonis. Manajemen merasa kesal karena berita tersebut disiarkan tanpa memberikan kesempatan menanggapi.
JURNALIS Media Indonesia, Akmal Fauzi, meraih penghargaan Lomba Karya Tulis Jurnalistik BRI Liga 1 2023/2024.
Sejak kali pertama dirilis pada 2016, IKP Indonesia terus bergerak naik. Hal tersebut menandakan bahwa kemerdekaan pers di Tanah Air kian membaik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved