Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menangkap Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto pada Selasa (20/5) malam. Dia sebelumnya dipanggil, namun, tak memenuhi panggilan.
“Nah itu yang saya sampaikan tadi, yang bersangkutan kan dipanggil dan kita cari, diamankan. Jadi bukan dipaksa. Karena diamankan lalu dibawa,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5).
Harli mengatakan, penyidik melakukan pencarian dengan mendeteksi ponselnya. Akhirnya, dia ditemukan di wilayah Solo.
“Oleh karenanya tim melalukan deteksi terhadap yang bersangkutan dari berbagai informasi dan kemarin malam diamankan di alamat yang sudah kami sampaikan tadi,” ujar Harli.
Saat ini, dia masih dalam pemeriksaan. Harli menegaskan status Iwan masih bukan tersangka dalam perkara ini.
“Makanya saat ini yg bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ucap Harli.
Kejagung berjanji akan memberikan informasi mendetail soal perkembangan perkara ini. Informasi itu diberikan setelah pemeriksaan Iwan rampung.
“Dan ini sekarang yg sedang diteliti oleh penyidik, dan bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat kedepannya,” tutur Harli. (Can/P-3)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas langkah hukum yang diambil dalam kasus kredit bermasalah PT Sritex
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah rumah tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sritex
Pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Iwan ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit bank
Berdasarkan informasi dari situs resmi Sritex.co.id, Iwan Lukminto lahir di Surakarta pada 22 Januari 1983.Berikut profil Dirut Sritex dan latar belakang dugaan korupsi yang dusut Kejagung
Harli menyebut Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto diduga ada kaitannya dengan pemberian kredit kepada Sritex dalam kasus ini
IRV dipantau menggunakan teknologi penginderaan Kejaksaan sebelum ditangkap.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
KEJAKSAAN Agung atau Kejagung menggeledah kantor Ombudsman RI di Jakarta, Senin (9/3).
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved