Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah rumah tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex).
Adapun ketiga tersangka yang telah ditahan islah Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) sebagai Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020 dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yaitu Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), dan Makassar (Sulawesi Selatan).
"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, dikutip Antara, Kamis (22/5).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar 15 barang bukti yang meliputi perangkat elektronik seperti laptop dan tablet, serta berbagai dokumen yang diduga terkait dengan kasus. Qohar menegaskan bahwa semua barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi akan diamankan sebagai barang bukti.
Menurutnya, penetapan tiga tersangka ini merupakan langkah awal dari proses penyidikan. Kejagung masih akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Setiap perkembangan pasti akan saya sampaikan sebagai bentuk transparansi terhadap benang perkara ini terhadap publik," kata dia.
Kejagung menyebut bahwa perbuatan melawan hukum dalam kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp692,98 miliar, dari total tagihan yang belum dilunasi senilai Rp3,58 triliun.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-4)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas langkah hukum yang diambil dalam kasus kredit bermasalah PT Sritex
Pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Iwan ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit bank
Berdasarkan informasi dari situs resmi Sritex.co.id, Iwan Lukminto lahir di Surakarta pada 22 Januari 1983.Berikut profil Dirut Sritex dan latar belakang dugaan korupsi yang dusut Kejagung
Dalam pemilu Presiden Suriname, Sapoen berkompetisi dengan Presiden Petahana Desi Bouterse dan empat calon presiden lainnya.
DIREKTUR Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengajuan kredit bank.
Harli belum bisa memastikan kehadiran bos Sritex itu. Iwan dijadwalkan diperiksa penyidik pukul 09.00 WIB.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri.
Harli mengatakan, pencegahan untuk Iwan berlaku selama enam bulan. Dia akan dipanggil penyidik, dalam waktu dekat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto.
Iwan Kurniawan berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Bos Sritex itu kini tidak bisa ke luar negeri dalam waktu enam bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved