Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah rumah tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex).
Adapun ketiga tersangka yang telah ditahan islah Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) sebagai Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020 dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yaitu Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), dan Makassar (Sulawesi Selatan).
"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, dikutip Antara, Kamis (22/5).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar 15 barang bukti yang meliputi perangkat elektronik seperti laptop dan tablet, serta berbagai dokumen yang diduga terkait dengan kasus. Qohar menegaskan bahwa semua barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi akan diamankan sebagai barang bukti.
Menurutnya, penetapan tiga tersangka ini merupakan langkah awal dari proses penyidikan. Kejagung masih akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Setiap perkembangan pasti akan saya sampaikan sebagai bentuk transparansi terhadap benang perkara ini terhadap publik," kata dia.
Kejagung menyebut bahwa perbuatan melawan hukum dalam kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp692,98 miliar, dari total tagihan yang belum dilunasi senilai Rp3,58 triliun.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-4)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas langkah hukum yang diambil dalam kasus kredit bermasalah PT Sritex
Pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Iwan ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit bank
Berdasarkan informasi dari situs resmi Sritex.co.id, Iwan Lukminto lahir di Surakarta pada 22 Januari 1983.Berikut profil Dirut Sritex dan latar belakang dugaan korupsi yang dusut Kejagung
Harli menyebut Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto diduga ada kaitannya dengan pemberian kredit kepada Sritex dalam kasus ini
Pemerintah bersiap melakukan intervensi strategis di sektor tekstil nasional menyusul kolapsnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu pemain terbesar industri tekstil.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Kejagung sudah bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset untuk mengelola hotel itu.
Anang mengatakan, ZH menjabat di LPEI pada 2012. Informasi lengkap dari saksi itu baru dibuka dalam persidangan, nanti.
Sebanyak empat lahan berada di Kecamatan Karanganyar, satu lahan di Kelurahan Stabelan, dan satu sisanya di daerah wisata Tawangmangu.
Eks pekerja Sritex hanya mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Berkas mereka diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum pada Selasa, 16 September 2025. Kejagung memastikan para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum tahap dua dilakukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved