Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPALA Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut istilah populer Over Dimensi Over Load (ODOL) dalam penegakan hukum kurang tepat. Maka itu, ia meminta evaluasi kembali dari sisi ketepatan bahasa dan pemahaman teknis.
"Istilah ODOL selama ini digunakan secara luas, namun kurang tepat secara teknis maupun yuridis. Over Dimensi dan Over Load adalah dua aspek hukum berbeda yang tidak selalu terjadi bersamaan. Oleh karena itu, kami mendorong penggunaan istilah yang lebih akurat, seperti kejahatan lalu lintas Over dimensi dan/atau kelebihan muatan atau overload merupakan pelanggaran," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (14/5).
Menurutnya, alasan ketidaktepatan istilah ODOL adalah menggabungkan dua aspek hukum yang berbeda, yakni kelebihan dimensi dan muatan. Selain itu, ODOL tidak dikenal dalam peraturan perundangan.
"Undang-undang maupun peraturan teknis tidak menyebut istilah "ODOL", melainkan mengatur batas ukuran dimensi dan muatan," terang jenderal polisi bintang dua itu.
Agus mengatakan bila masih menggunakan ODOL, berpotensi menimbulkan miskonsepsi atau kesalahan pemahaman. Ia meyakini masyarakat bisa salah memahami bahwa pelanggaran hanya terjadi jika kedua unsur (dimensi dan muatan) dilanggar sekaligus.
"Dan juga kurang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia baku. Istilah ini menggunakan bahasa asing secara informal dalam konteks hukum nasional," katanya.
Di samping itu, Agus menegaskan Korlantas Polri komitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lalu lintas over dimensi dan muatan kendaraan atau kelebihan muatan/tonase (over load).
Namun, ia menyebut kunci keberhasilan penegakan hukum tentunya berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah dalam pengawasan kendaraan barang / kendaraan logistik.
"Mari kita sama-sama mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha transportasi untuk memahami dan menaati batas dimensi serta muatan sesuai regulasi yang berlaku. Mari kita bersama-sama mendukung kendaraan yang berkeselamatan dan infrastruktur yang berkeselamatan. Gunakan istilah yang tepat, pahami regulasi, dan hindari pelanggaran lalu lintas," pungkasnya.
Sebelumnya, Agus menyebut pihaknya membentuk tim penegakan hukum kelebihan dimensi dan muatan (KDM). Hal ini sebagai langkah konkret menuju zero Over Dimension and Overload (ODOL).
Adapun tim ini akan menjadi ujung tombak dalam menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan. Agus memastikan tidak akan menoleransi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur.
"Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Mei 2025. (Yon/P-3)
Solusi kendaraan ODOL itu harus berangkat dari road map yang jelas.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor dan pemanfaatan teknologi seperti ETLE, CCTV, dan sistem pengawasan terpadu di lapangan.
Faizal menyebut sejatinya penindakan terhadap truk yang membawa muatan yang melebihi batas ukuran dan/atau berat telah dilakukan dan diproses secara pidana.
Adanya pembatasan operasional truk ODOL pengangkut batu bara itu mengakibatkan terjadinya kenaikan BOK yang disebabkan adanya penambahan jumlah truk.
Melarang truk ODOL melintas di jalan nasional sulit dilakukan karena belum ada aturan besaran muatannya.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Ia menyatakan keyakinannya bahwa sistem hukum Indonesia semakin kuat.
Guru Buddha secara konsisten menandaskan peranan penting dari kualitas batin ynag wajib dimiliki oleh seorang atau sekelompok pemimpin.
Para korban rata-rata tidak memiliki dokumen resmi. Namun, tetap diberangkatkan dengan membayar sekitar Rp4,5 hingga Rp7,5 juta.
UPAYA pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) tak dapat hanya dilakukan lewat pemblokiran situs maupun penegakan hukum lainnya.
Hal tersebut diungkap dalam diskusi publik bertajuk Dominus Litis RUU KUHAP. Menurut Arief, revisi beleid itu mesti dipantau seluruh pihak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved