Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut istilah populer Over Dimensi Over Load (ODOL) dalam penegakan hukum kurang tepat. Maka itu, ia meminta evaluasi kembali dari sisi ketepatan bahasa dan pemahaman teknis.
"Istilah ODOL selama ini digunakan secara luas, namun kurang tepat secara teknis maupun yuridis. Over Dimensi dan Over Load adalah dua aspek hukum berbeda yang tidak selalu terjadi bersamaan. Oleh karena itu, kami mendorong penggunaan istilah yang lebih akurat, seperti kejahatan lalu lintas Over dimensi dan/atau kelebihan muatan atau overload merupakan pelanggaran," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (14/5).
Menurutnya, alasan ketidaktepatan istilah ODOL adalah menggabungkan dua aspek hukum yang berbeda, yakni kelebihan dimensi dan muatan. Selain itu, ODOL tidak dikenal dalam peraturan perundangan.
"Undang-undang maupun peraturan teknis tidak menyebut istilah "ODOL", melainkan mengatur batas ukuran dimensi dan muatan," terang jenderal polisi bintang dua itu.
Agus mengatakan bila masih menggunakan ODOL, berpotensi menimbulkan miskonsepsi atau kesalahan pemahaman. Ia meyakini masyarakat bisa salah memahami bahwa pelanggaran hanya terjadi jika kedua unsur (dimensi dan muatan) dilanggar sekaligus.
"Dan juga kurang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia baku. Istilah ini menggunakan bahasa asing secara informal dalam konteks hukum nasional," katanya.
Di samping itu, Agus menegaskan Korlantas Polri komitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lalu lintas over dimensi dan muatan kendaraan atau kelebihan muatan/tonase (over load).
Namun, ia menyebut kunci keberhasilan penegakan hukum tentunya berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah dalam pengawasan kendaraan barang / kendaraan logistik.
"Mari kita sama-sama mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha transportasi untuk memahami dan menaati batas dimensi serta muatan sesuai regulasi yang berlaku. Mari kita bersama-sama mendukung kendaraan yang berkeselamatan dan infrastruktur yang berkeselamatan. Gunakan istilah yang tepat, pahami regulasi, dan hindari pelanggaran lalu lintas," pungkasnya.
Sebelumnya, Agus menyebut pihaknya membentuk tim penegakan hukum kelebihan dimensi dan muatan (KDM). Hal ini sebagai langkah konkret menuju zero Over Dimension and Overload (ODOL).
Adapun tim ini akan menjadi ujung tombak dalam menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan. Agus memastikan tidak akan menoleransi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur.
"Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Mei 2025. (Yon/P-3)
Unjuk rasa penolakan pelaksanaan Undang-undangan No 22 Lalulintas dan Angkutan Jalan terkait zero Over Dimensi dan Overload (ODOL) di berbagai daerah di Jawa Tengah berlanjut Senin (23/6).
KEMACETAN terjadi di sepanjang Jalan Majapahit, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Kamis (19/6). Kondisi tersebut disebabkan oleh aksi ratusan sopir truk yang melakukan mogok.
Solusi kendaraan ODOL itu harus berangkat dari road map yang jelas.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor dan pemanfaatan teknologi seperti ETLE, CCTV, dan sistem pengawasan terpadu di lapangan.
Faizal menyebut sejatinya penindakan terhadap truk yang membawa muatan yang melebihi batas ukuran dan/atau berat telah dilakukan dan diproses secara pidana.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Ia menyatakan keyakinannya bahwa sistem hukum Indonesia semakin kuat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved