Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KEMACETAN terjadi di sepanjang Jalan Majapahit, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Kamis (19/6). Kondisi tersebut disebabkan oleh aksi solidaritas ratusan sopir truk yang melakukan mogok massal sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Zero ODOL (Over Dimension and Over Loading).
Aksi ini dilakukan oleh para sopir menghentikan truk mereka di pinggir jalan dan berkumpul di depan Centra City Mall, Jalan Majapahit. Mereka menyuarakan penolakan atas kebijakan pelarangan truk ODOL (Over Dimension and Over Loading). yang rencananya akan diberlakukan secara penuh di seluruh Indonesia.
Kegiatan serupa juga berlangsung secara serentak di sejumlah kota dan kabupaten lain di wilayah Jawa Tengah. Karena dilaksanakan pada jam sibuk, aksi ini menimbulkan antrean kendaraan khususnya menjelang waktu pulang kerja karyawan dan pegawai kantor.
Menanggapi hal tersebut, jajaran lalu lintas dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang langsung bergerak cepat turun ke lapangan. Mereka melakukan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi untuk mengurai kemacetan serta memastikan tidak terjadi gangguan kamtibmas selama aksi berlangsung.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra bersama Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi turun langsung ke lapangan dan melakukan dialog dengan para sopir truk. Dalam kesempatan itu, secara humanis Dirlantas menyampaikan himbauan agar para sopir tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas selama menyuarakan aspirasinya.
“Saat ini Polri bersama Kementerian Perhubungan tengah melakukan sosialisasi intensif terkait pelarangan kendaraan yang melebihi muatan maupun melebihi ukuran, Hal ini bukan untuk mempersulit para pengemudi, namun demi keselamatan bersama. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih sangat berpotensi menimbulkan laka lantas yang berakibat fatal cukup tinggi,” ujar Dirlantas kepada para pengemudi truk.
Secara persuasif, dirinya turut meminta agar para pengemudi melanjutkan perjalanan dengan tertib sehingga arus kendaraan dan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi dapat berjalan lancar.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa Polda Jateng tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun demikian, ia menegaskan bahwa aksi di ruang publik tetap harus memperhatikan ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Polri hadir secara humanis untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memastikan aksi berjalan kondusif, Kami imbau kepada seluruh sopir truk agar tidak melakukan aksi mogok di jalan raya yang bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Aspirasi tentu boleh disampaikan, namun harus tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian publik,” tegas Kombes Pol Artanto.
Ia juga menambahkan bahwa jajaran kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pelaku transportasi barang, tentang pentingnya kebijakan Zero ODOL (Over Dimension and Over Loading), demi menekan angka kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kelebihan muatan maupun dimensi kendaraan. (H-3)
Tanggul laut di Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Semarang Utara, Kita Semarang bocor hingga jalan perkampungan penduduk tergenang.
Lewat proyek Peta Virtual Wisata Kota Semarang, guru Ayu Kusumadiyastuti ubah pembelajaran teks deskriptif jadi teknologi petualangan.
Arus lalu lintas di depan pabrik Polytron, tepatnya dari arah Semarang menuju Demak, sudah relatif lancar, tidak tersendat seperti hari-hari sebelumnya.
Stadion dilengkapi lima lapangan bulu tangkis berstandar internasional, tribun untuk 300 penonton.
POLRESTABES Semarang menanggapi cepat video aksi pemalakan terhadap seorang sopir truk yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria memaksa meminta uang parkir.
Ratusan kendaraan angkutan barang (truk) berbagai ukuran diparkiran di sepanjang ruas Jalan Lingkar Selatan (JLS) Pati.
Truk bertonase besar dilarang memasuki wilayah kota mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
POLISI menetapkan sopir truk berinisial SW, 65, sebagai tersangka karena diduga lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kilometer (KM) 77+200 Tol Pandaan-Malang.
POLISI menetapkan AZ, 45, sopir truk tronton yang tabrak enam kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved