Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Imbas Kecelakaan KA Brantas, KAI Siapkan Tuntutan pada Pihak Pemilik Truk

Reydha Pulpy
20/7/2023 16:04
Imbas Kecelakaan KA Brantas, KAI Siapkan Tuntutan pada Pihak Pemilik Truk
Petugas berusaha mengevakuasi gerbong penumpang kereta api KA 112 Brantas usai menabrak truk tronton di Madukoro, Semarang.(Antara)

IMBAS dari kecelakaan kereta api antara KA Brantas dan sebuah truk di Kota Semarang, PT KAI menyiapkan tuntutan ganti rugi kepada pihak pemilik truk jika memang supir sudah dinyatakan bersalah oleh pihak kepolisian.

Jumlah kerugian sedang dihitung dan dikalkulasi oleh unit hukum PT KAI. Kerugian mencakup kerugian imaterial seperti dampak keterlambatan sejumlah perjalanan kereta api dari arah Barat menuju Timur dan sebaliknya, kerugian materi seperti kerusakan gerbong dan lokomotif kereta api, kerusakan jalur perlintasan, serta kerusakan jembatan.

Jika dari pihak kepolisian sudah menetapkan sopir truk sebagai tersangka, PT KAI akan segera mengajukan tuntutan sesuai dengan perhitungan yang sedang dilakukan. Sementara pihak kepolisian saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi termasuk supir dan kernet truk, penjaga perlintasan kereta, dan masinis kereta api Brantas.

Baca juga: Truk Trailer 3 Kali Tersangkut di Perlintasan Madukoro sebelum Ditabrak KA Brantas 

Sopir dan Kernet Diperiksa

Sementara itu, saat ini polisi tengah memeriksa sopir dan kernet truk trailer dengan nomor polisi B 9943I G yang tertabrak Kereta Api (KA) Brantas jurusan Pasar Senen-Blitar di perlintasan Jalan Madukoro Raya, Kota Semarang, Selasa (18/7) malam. Keduanya menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang.

"Keduanya yakni Sopir HS merupakan warga Kaliwungu, Kendal dan kernet berinisial S warga Koloran, Temanggung masih menjalani pemeriksaan," kata Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Yunaldi Rabu (19/7).

Baca juga: Imbas Persitiwa Kecelataan Kerta Api dan Truk Semarang, 8 Perjalanan Terganggu

Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan memeriksa berbagai pihak seperti masinis, penjaga paling pintu, saksi mata hingga rekaman cctv untuk mengungkap fakta-fakta sebenarnya

Hasil pembuktian dari gelar perkara itu, demikian Yunaldi, baru kemudian penyidik dapat mengambil kesimpulan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tabrakan KA Brantas dengan truk trailer yang mogok tepat diatas rel kereta api.

(Z-9)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya