Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru yang tergabung dalam Satgas Gabungan yang melibatkan Ditlantas Polda Riau, Polresta Pekanbaru, BPTD Kemenhub Riau, Denpom 1/3 Pekanbaru, Provos Polda Riau, dan PT Jasa Raharja menggelar penertiban Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.
Dalam operasi gabungan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairulnas mengatakan, terdapat 48 kendaraan truk ODOL yang ditemukan masih melintas.
Terhadap kendaraan yang menyalahi aturan tersebut, pihaknya menertibkan sopir truk ODOL dengan meminta mereka putar balik kendaraan.
"Kita temukan ada 48 kendaraan ODOL yang langgar aturan di Jalan Soekarno-Hatta. Kita lakukan tilang manual. Jadi tadi pelanggaran nya ada dua macam saja yaitu rambu lalu lintas dan ODOL," ujarnya, Sabtu (2/8).
Ia menjelaskan, operasi penertiban yang digelar Satgas Gabungan ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho untuk menertibkan pelanggaran rambu-rambu dan pelaksanaan surat keputusan (SK) Walikota Pekanbaru nomor 649, yang terjadi secara kasat mata.
"Di sini kami menindak ODOL yang masuk ke kota Pekanbaru. Sesuai regulasi nya SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. truk bertonase 8 ton ke atas hanya diperbolehkan melintas di jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB," jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada perusahaan mobil angkutan barang maupun orang agar melengkapi surat kendaraan nya dan mematuhi rambu-rambu yang ada.
Ia menegaskan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta meminimalisir angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Riau.
"Jika kami temukan melanggar kami tidak segan-segan untuk putar arah balik," pungkasnya. (H-3)
DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama aparat kepolisian kembali melakukan penertiban Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Unjuk rasa penolakan pelaksanaan Undang-undangan No 22 Lalulintas dan Angkutan Jalan terkait zero Over Dimensi dan Overload (ODOL) di berbagai daerah di Jawa Tengah berlanjut Senin (23/6).
KEMACETAN terjadi di sepanjang Jalan Majapahit, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Kamis (19/6). Kondisi tersebut disebabkan oleh aksi ratusan sopir truk yang melakukan mogok.
Solusi kendaraan ODOL itu harus berangkat dari road map yang jelas.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor dan pemanfaatan teknologi seperti ETLE, CCTV, dan sistem pengawasan terpadu di lapangan.
DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama aparat kepolisian kembali melakukan penertiban Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
(Aptrindo) kecewa dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan larangan kendaraan over dimension and over load (ODOL). Aptrindo meminta seluruh pihak dilibatkan
Hingga saat ini, tidak ada penilangan terhadap sopir truk pelanggar Over Dimension dan Over Loading di wilayah hukum Polres Wonosobo.
PERMASALAHAN kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan muatan (Over Dimension dan Over Loading/ODOL) masih menjadi tantangan besar dalam sistem transportasi jalan di Indonesia.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) memahami aspirasi para sopir truk yang menyuarakan sikap mereka terhadap aturan penegakan pelanggaran Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved