Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengemukakan bahwa media penyiaran akan mati perlahan jika Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sudah berusia lebih dari 20 tahun tidak direvisi.
Amelia mengatakan bahwa pada masanya, Undang-Undang (UU) Penyiaran tersebut sangat relevan untuk ekosistem penyiaran. Namun, pada hari ini sudah terjadi ledakan konten digital yang tidak lagi terikat pada frekuensi publik dan tidak tunduk pada sistem perizinan yang berlaku bagi media konvensional.
"Kompetisi tidak sehat antara media sosial yang personal dan media penyiaran yang harus taat regulasi dan etik," kata Amelia di Jakarta, Jumat (9/5).
Kalau UU Penyiaran tidak segera beradaptasi, lanjut Amelia, Indonesia akan menyaksikan pelan-pelan matinya media penyiaran nasional, yang membuat matinya salah satu penyangga demokrasi.
Dia mengatakan isu revisi UU Penyiaran bukan hanya menyangkut aspek teknis penyiaran, melainkan juga menyangkut fondasi demokrasi, yakni hak masyarakat atas informasi yang adil, akurat, dan bertanggung jawab.
Menurut dia, media penyiaran saat ini dihadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah asimetri regulasi, yakni mereka harus tunduk pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), perizinan, kode etik jurnalistik, tetapi konten digital personal yang viral bebas tanpa batas.
Selain itu, menurut dia, saat ini terjadi monetisasi digital tidak adil, di mana platform global mengambil mayoritas keuntungan dari iklan, sementara media nasional berjuang menjaga keberlangsungan bisnis.
Akibatnya, dia menilai bahwa ada potensi disinformasi dan polarisasi, ketika masyarakat lebih percaya konten viral daripada jurnalisme faktual. Fenomena tersebut, kata dia, akan sangat membahayakan bagi masyarakat.
Dia pun memastikan Komisi I DPR RI akan merumuskan Rancangan UU Penyiaran yang berlandaskan pada keadilan ekosistem informasi agar kedua jenis media itu mendapatkan hal yang setara, tetapi tetap tunduk pada prinsip tanggung jawab.
Selain itu, dia mengatakan harus ada transparansi pada algoritma platform digital. Saat ini, dia mengaku sedang mengkaji relevansi prinsip publisher rights untuk memastikan media lokal mendapat kompensasi yang adil.
Di sisi lain, dia menilai masyarakat perlu perlindungan dari konten berbahaya, terutama hoaks, kekerasan berbasis gender, ujaran kebencian, dan konten manipulatif.
Dia pun menegaskan bahwa keberlanjutan media penyiaran bukan hanya soal bisnis dan teknologi, melainkan soal menjaga kesadaran kolektif kita sebagai bangsa. Menurut dia, demokrasi hanya hidup ketika informasi bisa dipercaya.
"Dan informasi hanya bisa dipercaya jika lahir dari ekosistem yang adil dan bertanggung jawab," katanya. (Ant/P-3)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
"Dominasi ini sering kali tidak diimbangi dengan tanggung jawab yang proporsional terhadap keberagaman konten dan keberlangsungan media nasional kita,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved