Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, mengatakan terjadi ketimpangan antara media konvensional dengan media platform digital. Di antaranya terkait perizinan, regulasi, standar siaran, hingga pengawasan.
"Selama ini memang terjadi gap atau ketimpangan yang sangat besar antara media platform digital dan media konvensional," ujar Amelia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR dengan Media Indonesia dan Metro TV, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).
Lembaga penyiaran konvensional terikat oleh regulasi yang ketat, mulai dari aspek perizinan, standar isi siaran (SIS), hingga tanggung jawab hukum. Sementara itu, individu yang menyiarkan konten melalui platform digital tidak menghadapi regulasi dan pengawasan yang sama.
Ketidakseimbangan itu memunculkan tantangan kompetisi yang tidak adil (unfair playing field), di mana lembaga penyiaran harus mengeluarkan biaya operasional yang besar serta mematuhi regulasi yang ketat, sementara individu dapat memproduksi dan menyiarkan konten dengan biaya yang jauh lebih rendah tanpa pengawasan yang serupa.
"Apakah pengawasan ini perlu juga dimasukkan ke dalam undang-undang? Kemudian kelembagaannya seperti apa? Apakah mau di Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) atau butuh semacam lembaga baru?" tanya Amelia.
Menurutnya, media digital yang sudah sangat aktif dalam penyebaran konten juga perlu mendapatkan pengawasan serupa media konvensional. Tidak sedikit konten di media digital yang kurang mendidik atau bahkan dapat merusak generasi bangsa.
''Media digital ini konten-kontennya sudah sangat meresahkan. Dan ini juga menyangkut generasi muda kita ke depan, generasi bangsa ke depan," tandasya.
Amelia menegaskan, Komisi I DPR tengah menyusun revisi UU Penyiaran dan kini tengah mengundang seluruh stakeholder, termasuk media-media konvensional guna mendapat masukan untuk penyempurnaan UU Penyiaran.
"Kami juga sepakat bahwa platform digital harus diatur, punya pengaturan di dalam UU Penyiaran ini, karena menyangkut kepentingan publik, kepentingan bangsa dan negara. Harus dijamin dan didorong juga, berita-berita yang disajikan harus memenuhi aspek kualitas konten maupun aspek bisnis," tegasnya. (Cah/P-3)
Ketua Timwas Haji DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengusulkan pembentukan Pansus Haji 2025. Hal ini untuk menindaklanjuti berbagai masalah yang ditemukan pada penyelenggaraan Haji 2025.
KETUA Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji mengatakan transfer data pribadi ke Amerika Serikat harus mengutamakan kerangka hukum nasional, terutama UU Perlindungan Data Pribadi
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
Komnas Haji khawatir pembentukan pansus haji 2025 menganggu isu-isu krusial seperti revisi UU penyelenggaraan ibadah haji dan persiapan haji
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki perlindungan hukum setara atau lebih tinggi dari Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved