Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, mengatakan terjadi ketimpangan antara media konvensional dengan media platform digital. Di antaranya terkait perizinan, regulasi, standar siaran, hingga pengawasan.
"Selama ini memang terjadi gap atau ketimpangan yang sangat besar antara media platform digital dan media konvensional," ujar Amelia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR dengan Media Indonesia dan Metro TV, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).
Lembaga penyiaran konvensional terikat oleh regulasi yang ketat, mulai dari aspek perizinan, standar isi siaran (SIS), hingga tanggung jawab hukum. Sementara itu, individu yang menyiarkan konten melalui platform digital tidak menghadapi regulasi dan pengawasan yang sama.
Ketidakseimbangan itu memunculkan tantangan kompetisi yang tidak adil (unfair playing field), di mana lembaga penyiaran harus mengeluarkan biaya operasional yang besar serta mematuhi regulasi yang ketat, sementara individu dapat memproduksi dan menyiarkan konten dengan biaya yang jauh lebih rendah tanpa pengawasan yang serupa.
"Apakah pengawasan ini perlu juga dimasukkan ke dalam undang-undang? Kemudian kelembagaannya seperti apa? Apakah mau di Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) atau butuh semacam lembaga baru?" tanya Amelia.
Menurutnya, media digital yang sudah sangat aktif dalam penyebaran konten juga perlu mendapatkan pengawasan serupa media konvensional. Tidak sedikit konten di media digital yang kurang mendidik atau bahkan dapat merusak generasi bangsa.
''Media digital ini konten-kontennya sudah sangat meresahkan. Dan ini juga menyangkut generasi muda kita ke depan, generasi bangsa ke depan," tandasya.
Amelia menegaskan, Komisi I DPR tengah menyusun revisi UU Penyiaran dan kini tengah mengundang seluruh stakeholder, termasuk media-media konvensional guna mendapat masukan untuk penyempurnaan UU Penyiaran.
"Kami juga sepakat bahwa platform digital harus diatur, punya pengaturan di dalam UU Penyiaran ini, karena menyangkut kepentingan publik, kepentingan bangsa dan negara. Harus dijamin dan didorong juga, berita-berita yang disajikan harus memenuhi aspek kualitas konten maupun aspek bisnis," tegasnya. (Cah/P-3)
Habib mengapresiasi Polri dan pihak terkait yang telah mengungkap terduga pelaku.
Ia mengingatkan agar penyidik tidak terburu-buru menyimpulkan pihak yang terlibat, baik dari kalangan sipil maupun institusi tertentu.
Sebagaimana diketahui, ketergantungan Indonesia terhadap impor energi diketahui masih cukup tinggi.
Puan memperingatkan pemerintah agar ketegangan di Timur Tengah tidak menjadi alasan pembiaran atas lonjakan biaya transportasi.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
SITUASI geopolitik dunia yang semakin memanas di kawasan Timur Tengah harus menjadi alarm serius bagi Indonesia untuk segera memperkuat kemandirian energi nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved