Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, mengatakan terjadi ketimpangan antara media konvensional dengan media platform digital. Di antaranya terkait perizinan, regulasi, standar siaran, hingga pengawasan.
"Selama ini memang terjadi gap atau ketimpangan yang sangat besar antara media platform digital dan media konvensional," ujar Amelia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR dengan Media Indonesia dan Metro TV, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).
Lembaga penyiaran konvensional terikat oleh regulasi yang ketat, mulai dari aspek perizinan, standar isi siaran (SIS), hingga tanggung jawab hukum. Sementara itu, individu yang menyiarkan konten melalui platform digital tidak menghadapi regulasi dan pengawasan yang sama.
Ketidakseimbangan itu memunculkan tantangan kompetisi yang tidak adil (unfair playing field), di mana lembaga penyiaran harus mengeluarkan biaya operasional yang besar serta mematuhi regulasi yang ketat, sementara individu dapat memproduksi dan menyiarkan konten dengan biaya yang jauh lebih rendah tanpa pengawasan yang serupa.
"Apakah pengawasan ini perlu juga dimasukkan ke dalam undang-undang? Kemudian kelembagaannya seperti apa? Apakah mau di Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) atau butuh semacam lembaga baru?" tanya Amelia.
Menurutnya, media digital yang sudah sangat aktif dalam penyebaran konten juga perlu mendapatkan pengawasan serupa media konvensional. Tidak sedikit konten di media digital yang kurang mendidik atau bahkan dapat merusak generasi bangsa.
''Media digital ini konten-kontennya sudah sangat meresahkan. Dan ini juga menyangkut generasi muda kita ke depan, generasi bangsa ke depan," tandasya.
Amelia menegaskan, Komisi I DPR tengah menyusun revisi UU Penyiaran dan kini tengah mengundang seluruh stakeholder, termasuk media-media konvensional guna mendapat masukan untuk penyempurnaan UU Penyiaran.
"Kami juga sepakat bahwa platform digital harus diatur, punya pengaturan di dalam UU Penyiaran ini, karena menyangkut kepentingan publik, kepentingan bangsa dan negara. Harus dijamin dan didorong juga, berita-berita yang disajikan harus memenuhi aspek kualitas konten maupun aspek bisnis," tegasnya. (Cah/P-3)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved