Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengungkap bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan target penangkapan saat OTT kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, beberapa tahun lalu. Sejumlah bukti yang ditemukan mengarah ke politikus itu.
"Setelah kita dapatkan alat buktinya berupa barang bukti elektronik atau HP yang di dalam HP itu juga terdapat percakapan, dan kemudian juga ada keterangan pihak yang diamankan itu, maka secara simultan tim bergerak mencari dan mengamankan (buronan) Harun Masiku dan saudara terdakwa (Hasto)," kata Rossa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5).
Menurut Rossa, KPK yakin uang suap untuk eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bukan dari Harun. Rossa merupakan penyelidik yang ikut dalam OTT ini, beberapa tahun silam.
Dalam operasi senyap itu, penyelidik sudah melacak ponsel sejumlah pihak diduga terkait. Salah satu yang dipantau adalah gawai milik Hasto.
"Pada saat kita melakukan pencarian kami memanfaatkan teknologi informasi berupa cek pos (mengecek posisi), itu adalah handphone yang melekat pada masing-masing orang yang kita duga, dan itu juga valid selama ini juga seperti itu," ujar Rossa.
Hasto disebut berpindah-pindah tempat saat dikejar KPK. Setidaknya, ada tiga lokasi yang disambangi politisi PDIP tersebut.
"Tim saya mengejar keberadaan terdakwa (Hasto) yang awalnya di seputaran DPP, bergerak menuju ke arah Blok M dan masuk di kantor sekolah polisi yang bernama Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK)," ucap Rossa.
Pencarian Hasto berakhir di PTIK. Penyelidik saat itu menduga Hasto bersama Harun di sana.
"Kami menunggu sebenarnya posisinya. Untuk menunggu terdakwa dan Harun Maisku keluar dari PTIK," kata Rossa.
Karena lama, para penyelidik masuk untuk menjalankan salat isya. Sejatinya, tim KPK izin ke penjaga PTIK untuk menjalankan ibadah dan sudah diperbolehkan.
Setelah beribadah, mereka disambangi beberapa orang. Saat itu, tim KPK malah diinterogasi dan dibawa.
"Kami diamankan dalam posisi kami dibawa ke dalam suatu ruangan. Rombongan kami ada lima orang, sehingga itu menyebabkan kami kehilangan jejak Harun Masiku dan terdakwa pada saat itu," kata Rossa.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Hasto Kristiyanto kembali dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta.
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
Fitroh mengatakan operasi itu berhsil mengamankan sembilan orang.
Fitroh menjelaskan, operasi senyap itu menyeret INHUTANI V. Ada direksi badan usaha milik negara (BUMN) yang terjaring.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan tidak ada yang perlu ditakuti terkait rencana Komisi III DPR RI memanggil KPK untuk rapat dengar pendapat (RDP).
Instruksi ini terkait dengan penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang menuai kontroversi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved