Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
REKAMAN komunikasi antara buronan Harun Masiku dan Satpam Rumah Aspirasi PDIP Nur Hasan diputar di persidangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto. Jaksa penuntut umum (JPU) memutar rekaman percakapan yang terjadi pascaoperasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terjadi. Hasan meminta Harun untuk bersiap di Kantor DPP PDIP dan merusak ponsel. Hasan cuma perantara dalam perintah itu.
“Bapak suruh Pak Harun stand by di DPP, terus handphone-nya direndam di air,” kata Hasan dalam rekaman suara yang diputar jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 8 Mei 2025.
Suara Harun juga diputar dalam persidangan. Menjawab Hasan, Harun bertanya di mana dia harus merendam ponselnya.
“Enggak tahu saya juga, terserah bapak (rendam ponsel di mana),” ucap Hasan dalam rekaman.
Hasan membenarkan komunikasinya dengan Harun. Menurut Hasan, dia disuruh menghubungi Harun dari orang yang tidak dikenalnya.
Dalam persidangan, Hasan juga mengeklaim tidak mengetahui kalau orang yang diteleponnya merupakan Harun Masiku. Menurutnya, orang asing yang menyuruhnya menelepon cuma menjelaskan lawan bicaranya bernama ‘Harun’.
“Ya enggak tahu saya, pikiran saya, Bapak, orang itu,” ujar Hasan.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel. (H-4)
Hasto menyebut nama Jokowi, Gibran dan Bobby dalam nota pembelaannya atau pleidoi. Kasus hukumnya dikatakan sebagai akibat sikap kritisnya terhadap sejumlah peristiwa politik.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terlalu ringan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto meyakini kasusnya diintervensi oleh kekuasaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved