Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggunakan ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak melanjutkan gugatan perdata politikus itu dengan dalih bukan kewenangannya.
“(Barang Hasto) masih digunakan dalam proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Desember 2024.
Tessa belum bisa memastikan waktu pengembalian ponsel Hasto. Isi data yang diyakini berkaitan dengan perkara Masiku ini pun masih enggan dibeberkan oleh KPK.
Lebih lanjut, KPK mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Hasto. Tessa menegaskan pihaknya tidak melakukan kesalahan setelah mengambil sementara ponsel politikus PDIP tersebut.
“KPK mengapresiasi putusan tersebut. Di mana majelis memiliki keyakinan yang sama dengan KPK bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik sebenarnya sudah prosedural dan profesional,” tegas Tessa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak melanjutkan gugatan terhadap penyitaan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis menilai gugatan yang diajukan bukan ranahnya.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL,” berikut bunyi putusan yang dikutip pada Selasa, 3 Desember 2024.
Dalam persidangan ini, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menjadi salah satu pihak yang digugat kubu Hasto. Dia merupakan orang yang mengambil ponsel dan catatan Hasto dari tangan asistennya, Kusnadi.
Dalam putusannya, majelis menyatakan penyitaan bukan bagian dari penyalahgunaan kewenangan. Hakim juga menilai KPK masih melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur. (M-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadapĀ Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto mengeklaim uang suap terkait kasus ini tidak berkaitan dengan dirinya. Dia meyakini anak buahnya mencatut namanya untuk terseret kasus ini.
Hasto menghormati hakim yang telah menyelesaikan perkaranya dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan keterlibatannya dalam skema suap PAW DPR untuk Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. I
Legislator fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa Thailand dan Kamboja sama-sama anggota Konferensi Asia Afrika yang digagas Bung Karno
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
Pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang maupun di luar gedung PN untuk mengamankan massa yang akan menyampaikan pendapatnya dan pengerahan anggota juga untuk mengantisipasi bentrok.
Puan Maharani merespons pernyataan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait PDIP dan Gerindra yang memiliki hubungan seperti kakak beradik.
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut hubungan antara Gerindra dan PDIP seperti kakak dan adik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved