Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggunakan ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak melanjutkan gugatan perdata politikus itu dengan dalih bukan kewenangannya.
“(Barang Hasto) masih digunakan dalam proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Desember 2024.
Tessa belum bisa memastikan waktu pengembalian ponsel Hasto. Isi data yang diyakini berkaitan dengan perkara Masiku ini pun masih enggan dibeberkan oleh KPK.
Lebih lanjut, KPK mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Hasto. Tessa menegaskan pihaknya tidak melakukan kesalahan setelah mengambil sementara ponsel politikus PDIP tersebut.
“KPK mengapresiasi putusan tersebut. Di mana majelis memiliki keyakinan yang sama dengan KPK bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik sebenarnya sudah prosedural dan profesional,” tegas Tessa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak melanjutkan gugatan terhadap penyitaan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis menilai gugatan yang diajukan bukan ranahnya.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL,” berikut bunyi putusan yang dikutip pada Selasa, 3 Desember 2024.
Dalam persidangan ini, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menjadi salah satu pihak yang digugat kubu Hasto. Dia merupakan orang yang mengambil ponsel dan catatan Hasto dari tangan asistennya, Kusnadi.
Dalam putusannya, majelis menyatakan penyitaan bukan bagian dari penyalahgunaan kewenangan. Hakim juga menilai KPK masih melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur. (M-3)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terlalu ringan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto meyakini kasusnya diintervensi oleh kekuasaan.
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
DALAM rangka memperingati Bulan Bung Karno, organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI) menggelar Soekarno Padel Open 2025, Sabtu (28/6).
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
KETUA DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan puncak peringatan Bulan Bung Karno di Makam Bung Karno di Kota Blitar
Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang berinisiatif mengambil alih penanganan polemik empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved