Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta Mahkamah Agung (MA) menyikapi secara serius mafia peradilan di kasus suap Rp60 miliar terhadap hakim Pengadilan Tipikor. Kasus ini bukan hanya perkara oknum hakim tetapi juga perbuatan sistematis yang melibatkan banyak pihak.
Laode mengatakan kasus dugaan suap Rp60 miliar pada hakim Pengadilan Tipikor sangat disesalkan. Apalagi, sebelumnya MAN sudah lulus tersertifikasi menjadi hakim tipikor. “Namun, kelakuannya masih menerima suap juga. Ini sesuatu yang tidak bisa dimaafkan,” kata Laode.
Tindakan menerima suap ini tak hanya merusak citra dia secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama institusi MA. Mencermati kasus dugaan suap Rp60 miliar ini, kata Laode, ia menduga tidak hanya hakim yang bermain. Ada kemungkinan para pengacara yang mencoba menyuap. Bahkan, disampaikan juga kepada panitera pengadilan.
“Kalau hanya satu orang terlibat, mungkin hanya satu dari sejumlah hakim, tapi ini semua majelis hakimnya terima, dan paniteranya pun jadi perantara. Berarti ini perilaku bukan hanya hakimnya, tetapi juga aktor lain. Baik pengacara maupun panitera,” papar Laode.
Dengan demikian, lanjut Laode, perkara suap Rp60 miliar ini bukan hanya perkara oknum. Namun, juga perbuatan sistematis.
“Sehingga ini harus disikapi serius oleh MA dan organisasi pengacara, apakah Peradi atau apa,” ungkapnya.
Kasus suap hakim yang melibatkan pengacara dan panitera bukan hanya sekali ini. Sebelumnya, sudah berulang kali terjadi. “Ini merupakan kabar gelap bagi sistem peradilan di Indonesia,” papar Laode.
Ia berharap penyidik suap ini terus mengejar pihak-pihak yang terlibat. “Tentang asal-usul uang suap, siapa saja aktor di balik itu semua harus diungkap. Kalau tidak diungkap, takutnya nanti hanya dianggap sebagai peristiwa biasa saja. Padahal ini perkara yang sudah sistematis,” kata Laode.
Laode berharap Ketua MA harus segera membersihkan pengadilan dari orang-orang kotor. Sehingga, MA dan jajarannya bisa sedikit demi sedikit bisa diperbaiki.
Menurutnya, harus zero toleransi dari pimpinan MA untuk hakim-hakim yang sudah didengar atau banyak mendapatkan laporan. “Hakim-hakim yang sudah dilaporkan disegerakan pengusutannya. Pengusutan dilakukan bersama antara Komisi Yudisial dan MA. Pihak MA harus proaktif memeriksa yang ada laporannya di KY. Tidak boleh lagi MA seakan-akan membela hakim-hakim yang dilaporkan di KY,” paparnya.
Dalam memberantas mafia peradilan, Laode sepakat jika ada pembentukan tim khusus bersama. Misalnya, tim khusus yang terdiri dari MA, KY, dan masyarakat sipil terpercaya. “Ini untuk memetakan ruang-ruang rawan korupsi di MA,” kata dia.
Laode juga menyinggung tentang belum adanya pernyataan dari organisasi profesi pengacara terkait suap Rp60 miliar ini. “Saya belum mendengar pernyataan dari induk organisasinya,” kata Laode.
Ia meminta agar organisasi profesi pengacara membersihkan lembaganya dari anggota yang suka mempengaruhi polisi, jaksa, hakim, dan aparat penegak hukum lainnya. Sehingga tidak terulang lagi adanya pengacara yang suka memberikan iming-iming uang suap. (H-2)
Dia menjelaskan dalam panduan peraturan MA telah diatur hukuman yang ideal berdasarkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi tersebut.
BELASAN mant pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ramai-ramai turun gunung menyatakan sikap atas adanya fenomena pejabat mementingkan kepentingan pemilu ketimbang pekerjaannya.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Melainkan, ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved