Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengecam tindakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang membunuh sedikitnya 11 warga sipil yang bekerja sebagai pendulang emas di Yahukimo, Papua.
“Komnas HAM mengecam tindakan kelompok sipil bersenjata (KKB) yang membunuh 11 warga sipil sebagai penambang emas di Yahukimo,” ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing saat dihubungi dari Jakarta, hari ini.
Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta dilakukannya penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap pelaku. Selain itu, Komnas HAM juga meminta penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa tersebut.
“(Komnas HAM) meminta pemulihan hak-hak keluarga korban dan juga korban yang selamat,” Uli menambahkan.
Sebelumnya, Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol. Faizal Rahmadani mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengetahui identitas enam pendulang emas yang menjadi korban pembunuhan KKB.
Keenam pendulang emas yang identitasnya sudah didapatkan tersebut antara lain Aidil, Sahruddin, Stenli, Wawan, Feri, dan Bungsu, sementara lima lainnya masih belum diketahui.
“Identitas para korban itu diperoleh dari para pendulang yang selamat dari aksi penyerangan dan pembunuhan para pendulang di pedalaman Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan,” kata Faizal di Jayapura, Kamis (10/4).
Serangan KKB terhadap warga sipil tercatat bukan kali pertama terjadi. Belum lama ini, KKB juga menyerang warga sipil yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kesehatan di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (21/3).
Komnas HAM juga telah menyatakan pengecaman atas aksi KKB dimaksud. Menurut Komnas HAM, serangan kelompok bersenjata terhadap warga sipil merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan humaniter internasional.
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/3), mengatakan aksi KKB menyerang warga sipil ialah bentuk pelanggaran terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman—hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun.
“Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional,” kata Atnike.(Ant/P-1)
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan setelah mendapatkan informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di salah satu puskesmas
Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz terus berupaya memberantas kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua
Akibat insiden itu korban mengalami sejumlah luka bacok pada bagian tubuhnya serta luka tembak di dada. Saat ini korban telah dievakuasi ke Jayapura.
Saat memasuki dalam rumah, istri korban, Ratna Nurlaela Sari, tidak kuat menahan tangis histeris dan meminta peti jenazah dibongkar. Keluarga yang lain sempat ada yang pingsan.
Iptu Tomi hilang saat menyeberangi Kali Rawara, Kampung Meyah Lama, Distrik Moskona Barat, pada 18 Desember 2024, dalam operasi penangkapan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Komnas HAM RI mengecam aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menembak tim operasi pencarian Iptu TomiĀ
Saat proses penangkapan berlangsung, Wenda melakukan perlawanan sehingga kontak senjata pun tidak bisa dielakkan lagi.
Anggota KKB itu mengaku sebagai pelaku pembunuhan yang dilakukan tanggal 30 Januari lalu terhadap La Jahari di kawasan jalan Gunung, Yahukimo.
Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz terus berupaya memberantas kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua
Faizal menyebut doktrin KKB terhadap para generasi milenial, merupakan masalah serius. Terlebih, regenerasi anggota KKB telah terjadi dan kerap beroperasi di lima kabupaten.
Tim Satgas Ops Damai Cartenz telah dikerahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan proses penyelidikan dan pengumpulan informasi lanjutan.
SEORANG anggota Polri berinisial Bripda LO ditangkap karena menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Ia bertugas di Polres Lanny Jaya, Papua Pegunungan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved