Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DUGAAN kekerasan yang dialami jurnalis saat peliputan agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, harus terus diusut lewat jalur pidana, meski terduga pelaku sudah meminta maaf. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh tim pengamanan Kapolri, Ipda Endry Purwa Sefa, terhadap jurnalis Kantor Berita Antara, pada Sabtu (5/4).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak agar perdamaian tidak dijadikan sarana pelanggengan impunitas atas kekerasan yang dilakukan aparat terhadap jurnalis.
Peneliti ICJR Iqbal Muharam mengatakan, intimidasi yang dilakukan Endry mencermintkan rendahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap tugas pers dan perlindungannya sebagaimana yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aturan itu secara jelas mengatur terkait hukuman bagi setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi jurnalis saat menjalani tugas jurnalistik. Tindakan tersebut juga mencerminkan masih kuatnya pendekatan berbasis kekerasan dalam merespons aktivitas jurnalistik.
"Pasal 8 UU pers seharusnya dijalankan setiap aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi pewarta yang menjalankan tugas profesi jurnalis, bukan justru menjadi pelaku," terang Iqbal lewat keterangan tertulis, Rabu (9/5).
Meskipun Endry sudah meminta maaf kepada jurnalis yang bersangkutan, LBH Pers dan ICJR mengatakan proses etik dan disiplin harus tetap dijalankan sesuai dengan Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk bersikap humanis, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Selain itu, kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius yang wajib ditindaklanjuti tidak hanya dengan sanksi etik yang tegas, tindakan pelaku juga harus diproses secara hukum pidana. Pelanggaran atas masalah ini dapat diusut lewat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan, tindakan pemukulan terhadap jurnalis dapat dianggap sebagai penganiayaan karena menyebabkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain.
"Selain itu, Pasal 335 KUHP terkait ancaman kekerasan juga dapat digunakan, ancaman verbal yang dilontarkan kepada para jurnalis bisa dikategorikan sebagai upaya memaksa orang lain melalui ancaman kekerasan," terang Iqbal.
Selain itu, ia juga menggarisbawahi ketentuan Pasal 52 KUHP, yakni jika kejahatan dilakukan oleh seorang pegawai negeri dalam menjalankan tugasnya (dalam hal ini seorang anggota polisi) hukuman dapat diperberat.
"Tindakan pelaku bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap pelaksanaan hak pers untuk mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi sebagaimana dijamin Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Polri harus melakukan menjalankan penegakan hukum secara profesional dan transparan," jelas Iqbal.
Sebelumnya, peristiwa intimidasi itu terjadi pada saat Kapolri sedang menyapa calon penumpang kereta api. Saat itu, Endry meminta para jurnalis untuk menjauh dengan cara mendorong cukup kasar. Endry juga melakukan tindakan fisik, yaitu memukul bagian kepala salah satu jurnalis disertai dengan kalimat, 'Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.' (Tri/P-2)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan anggotanya untuk mendalami dugaan tindak pidana aktivitas tambang di Raja Ampat
Ini merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didukung penuh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen Polwan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin.
Kepolisian RI dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk sinergi dalam penegakan hukum guna memastikan kelestarian lingkungan hidup Indonesia.
KEPOLISIAN Resort Sarolangun, Polda Jambi, di bawah komando Ajun Komisaris Besar Budi Prasetya, Kamis (22/5) dianugerahi penghargaan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, atas prestasinya dalam mengelola anggaran.
APBN merupakan uang pajak dari rakyat yang mungkin saat ini, harus mengencangkan perut demi dapat bertahan hidup.
Penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat memicu kritik dari masyarakat sipil. Selain mencemari lingkungan, juga berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi.
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
Sebagian masyarakat juga menginginkan agar ada pelaku lain yang diproses hukum.
Satgas Premanisme dibentuk untuk menegakkan aturan yang sebenarnya sudah ada.
Disertasi Rekonstruksi Kewenangan Hakim Terhadap Putusan Bebas Bersyarat dengan Jaminan pada Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved