Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEMBERIAN remisi bagi narapidana kasus korupsi saat Idul Fitri tahun ini kembali disayangkan. Salah satu yang menerima yakni mantan politikus sekaligus narapidana kasus KTP-E Setya Novanto.
“Pemberian remisi bagi narapidana korupsi semakin menjauhkan efek jera bagi pelaku korupsi,” kata pegiat antikorupsi Tibiko Zabar P melalui keterangan tertulis, Selasa (8/4).
Tibiko meyakini efek jera akan hilang jika hukuman koruptor diberikan keringanan. Padahal, kata dia, lama pemenjaraan untuk mereka masih dinilai kurang adil jika dibandingkan korupsi yang sudah dilakukan.
“Sebab, dengan remisi praktis hukuman koruptor akan makin berkurang, hingga berujung bisa cepat bebas dari tahanan. Situasi ini ditambah fakta penegakan hukum yang belum optimal dan jauh dari kata adil,” ucap Tibiko.
Berdasarkan catatan ICW, koruptor cuma mendapatkan hukuman rata-rata tiga tahun empat bulan penjara selama 2023. Selain itu, hukuman tambahan cuma pembayaran uang pengganti, dan pencabutan hak berpolitik.
Menurut ICW, remisi sejatinya tidak bisa disamaratakan untuk semua narapidana, apalagi koruptor. Sebab, tindak pidana itu tidak masuk dalam kategori biasa.
“Sebab korupsi adalah kejahatan luar biasa yg berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap warga. Kejahatan korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kewenangan, pengkhianatan terhadap mandat yang diberikan rakyat, dan merampas hak asasi manusia hingga berdampak pada kerusakan lingkungan serta sumber daya alam,” ucap Tibiko.
ICW berharap penegak hukum dan pengadil sepakat untuk memberikan hukuman terberat bagi koruptor. Pemerintah juga didorong untuk memperketat pemberian remisi meski ada aturan yang mendukung.
“Jika pemerintah mau korupsi diberantas dengan serius harusnya pemotongan hukuman harus diperketat dan tidak disamaratakan dengan kejahatan pidana lainnya,” tegas Tibiko.
Pada momen Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiski mengungkap sebanyak 288 narapidana korupsi mendapatkan remisi khusus, salah satunya Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP-E.
Dari 288 narapidana korupsi pemerina remisi, 36 di antaranya mendapat potongan masa tahanan selama 15 hari, 233 orang mendapat potongan masa tahanan 30 hari, 17 orang mendapat potongan masa tahanan 45 hari, dan 2 orang lainnya mendapat potongan masa tahanan 60 hari. (Can/P-3)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
JUDUL tulisan di atas diambil dari isi editorial Media Indonesia (7/4/2025) yang mempersoalkan bagaimana ‘sayangnya’ negara terhadap koruptor.
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved