Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOORDINATOR Indonesian Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto menanggapi perihal pencabutan permohonan praperadilan eks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Agus mengatakan, Firli Bahuri sudah tak perlu untuk mengajukan praperadilan kembali. Menurutnya, praperadilan yang selama ini diajukan oleh Firli selalu kabur dan tidak jelas.
"Sudahlah Pak Firli tidak usah ajukan praperadilan. Dulu juga sudah pernah pengajuan yang pertama dan oleh majelis dianggap kabur dan tidak jelas," kata Agus saat dihubungi, Rabu (19/3).
Menurut Agus, untuk saat ini lebih baik Firli Bahuri menerima penetapan tersangka tersebut dan bersiap untuk menghadapi sidang tindak pidana korupsi.
"Sudah hadapi saja nanti sidang pengadilan Tipikornya," ujarnya.
Agus juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melengkapi dan menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi. Hal itu dilakukan untuk menutup kemungkinan Firli mengajukan gugatan praperadilan kembali.
"Untuk Polda Metro dan jaksa lebih baik segera sempurnakan berkas kemudian limpahkan berkasnya ke pengadilan tipikor untuk menutup peluang praperadilan Firli," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Parulian Manik resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut," kata Parulian di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
Dengan begitu, hakim menyatakan bahwa perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel itu pun dicabut.
"Memerintahkan kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, tidak menjelaskan secara rinci alasan kliennya mencabut gugatan praperadilan. Dirinya hanya menyebut bahwa masih ada kekurangan dalam gugatan tersebut.
"Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," kata Ian. (Fik/P-3)
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved