Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Dicabut, ICW: Terima dan Hadapi Saja Sidang Tipikornya

Ficky Ramadhan
19/3/2025 18:30
Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Dicabut, ICW: Terima dan Hadapi Saja Sidang Tipikornya
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri).(Antara)

KOORDINATOR Indonesian Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto menanggapi perihal pencabutan permohonan praperadilan eks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Agus mengatakan, Firli Bahuri sudah tak perlu untuk mengajukan praperadilan kembali. Menurutnya, praperadilan yang selama ini diajukan oleh Firli selalu kabur dan tidak jelas.

"Sudahlah Pak Firli tidak usah ajukan praperadilan. Dulu juga sudah pernah pengajuan yang pertama dan oleh majelis dianggap kabur dan tidak jelas," kata Agus saat dihubungi, Rabu (19/3).

Menurut Agus, untuk saat ini lebih baik Firli Bahuri menerima penetapan tersangka tersebut dan bersiap untuk menghadapi sidang tindak pidana korupsi.

"Sudah hadapi saja nanti sidang pengadilan Tipikornya," ujarnya.

Agus juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melengkapi dan menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi. Hal itu dilakukan untuk menutup kemungkinan Firli mengajukan gugatan praperadilan kembali.

"Untuk Polda Metro dan jaksa lebih baik segera sempurnakan berkas kemudian limpahkan berkasnya ke pengadilan tipikor untuk menutup peluang praperadilan Firli," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Parulian Manik resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut," kata Parulian di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/3).

Dengan begitu, hakim menyatakan bahwa perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel itu pun dicabut.

"Memerintahkan kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, tidak menjelaskan secara rinci alasan kliennya mencabut gugatan praperadilan. Dirinya hanya menyebut bahwa masih ada kekurangan dalam gugatan tersebut.

"Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," kata Ian. (Fik/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya