Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Indonesian Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto menanggapi perihal pencabutan permohonan praperadilan eks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Agus mengatakan, Firli Bahuri sudah tak perlu untuk mengajukan praperadilan kembali. Menurutnya, praperadilan yang selama ini diajukan oleh Firli selalu kabur dan tidak jelas.
"Sudahlah Pak Firli tidak usah ajukan praperadilan. Dulu juga sudah pernah pengajuan yang pertama dan oleh majelis dianggap kabur dan tidak jelas," kata Agus saat dihubungi, Rabu (19/3).
Menurut Agus, untuk saat ini lebih baik Firli Bahuri menerima penetapan tersangka tersebut dan bersiap untuk menghadapi sidang tindak pidana korupsi.
"Sudah hadapi saja nanti sidang pengadilan Tipikornya," ujarnya.
Agus juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melengkapi dan menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi. Hal itu dilakukan untuk menutup kemungkinan Firli mengajukan gugatan praperadilan kembali.
"Untuk Polda Metro dan jaksa lebih baik segera sempurnakan berkas kemudian limpahkan berkasnya ke pengadilan tipikor untuk menutup peluang praperadilan Firli," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Parulian Manik resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut," kata Parulian di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
Dengan begitu, hakim menyatakan bahwa perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel itu pun dicabut.
"Memerintahkan kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, tidak menjelaskan secara rinci alasan kliennya mencabut gugatan praperadilan. Dirinya hanya menyebut bahwa masih ada kekurangan dalam gugatan tersebut.
"Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," kata Ian. (Fik/P-3)
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved