Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengamat hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho menyayangkan banyaknya terpidana kasus korupsi yang menerima remisi pada momentum HUT Ke-80 RI.
Hibnu, menilai kebijakan tersebut memicu polemik tajam dan tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi terlebih setelah terpidana kasus KTP-E, Setya Novanto dikabarkan telah menerima program bebas bersyarat.
“Saya sangat menyayangkan. Artinya, suatu pilihan aturan yang tidak memberikan penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya pada hari ini.
Ia mengakui dari segi regulasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memang tidak membeda-bedakan hak narapidana sehingga terpidana kasus korupsi sah untuk mendapatkan remisi.
Menurut Hibnu, pemberian remisi adalah hak narapidana namun dari sudut politik hukum pemberantasan korupsi, praktik pemberian remisi terhadap koruptor justru menjadi preseden buruk yang dapat melemahkan penegakan hukum dan menihilkan efek jera.
“Akan tetapi jika dikaitkan dengan upaya pemberantasan korupsi, pemberian remisi kepada koruptor itu menjadi tidak pas, karena kebijakan tersebut melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi,” tukasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu pun menyinggung bahwa aturan pengetatan remisi untuk koruptor pernah berlaku pada era Presiden SBY melalui PP Nomor 99 Tahun 2012. Namun, aturan itu dicabut pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Namun pada masa pemerintahan Presiden Jokowi (Joko Widodo), PP No.99 tahun 2012 tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga pemberian remisi ke koruptor, bandar narkoba, dan terorisme kembali sesuai PP No.32 tahun 1999,” jelasnya.
Hibnu menjelaskan ada perbedaan muatan materi dalam PP No.32 tahun 1999 yang diubah menjadi PP No.99 tahun 2012. Ia menyebut dalam aturan lama, terdapat perbedaan antra pemberian remisi antara napi umum dan napi kasus korupsi sehingga napi kasus korupsi tidak mendapatkan remisi.
Atas dasar itu, Hibnu menjelaskan Undang-Undang Pemasyarakatan yang berlaku saat ini sesuai dengan PP No.32 tahun 1999 tidak membedakan hak narapidana, sehingga semua napi bisa mendapatkan hak remisi.
“Tetapi ini adalah pilihan politik hukum apakah korupsi sebagai kejahatan biasa ataukah korupsi sebagai kejahatan luar biasa,” ujarnya.
Ia pun mendesak pemerintahan Prabowo untuk menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan cara yang luar biasa.
“Jika pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto benar-benar ingin serius memberantas korupsi, aturan pembatasan remisi tersebut sebaiknya dihidupkan kembali,” ungkapnya. (Dev/P-1)
Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Lapas Kelas II Banyuwangi memberikan remisi umum kepada 556 warga binaan, remisi dasawarsa kepada 578 orang
Tahun ini juga istimewa karena adanya Remisi Dasawarsa. Di mana, 2.779 warga binaan menerima RD dan PMP RD I, sedangkan 17 orang langsung bebas dengan RD II.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yugo Indra Wicaksana, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik.
Remisi tersebut di serahkan langsung Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang atau Lapas Tuatunu, Minggu (17/8) siang.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Eris Ramdani, mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
BUPATI Pati Sudewo terkenal operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto berkalil-kali mengingatkan
Keberhasilan ini didorong oleh kebijakan strategis seperti pembentukan Satuan Tugas Swasembda Pangan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 73 Tahun 2025
Rudianto menilai tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto meningkatkan penerimaan negara.
Suasana di kawasan Istana Negara IKN tampak steril dengan pengamanan ketat dari Paspampres dan Polisi Militer.
Presiden menyebut, dalam beberapa tahun terakhir rakyat merasakan dampak dari tata kelola energi yang tidak beres.
Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved