Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
REVISI Undang-Undang TNI yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPR, terutama terkait munculnya dwifungsi TNI melalui jabatan sipil yang diisi prajurit, dinilai dapat mengancam kebebasan akademik dan berekspresi di perguruan tinggi.
Infiltrasi militer di ranah pendidikan sudah mulai muncul melalui Kerja sama beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Udayana Bali, Universitas Jenderal Soedirman Jawa Tengah, hingga Kodim 1707 yang diduga tengah mengumpulkan data mahasiswa di Merauke, Papua.
Adanya sosialisasi UU TNI di ranah kampus hingga terjalinnya kerjasama antara TNI AD dengan beberapa universitas telah menuai protes. Tidak hanya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Udayana, namun Serikat Pekerja Kampus (SPK) yang terdiri dari para dosen dan civitas akademik. Mereka menilai kerja sama tersebut sebagai militerisme masuk kampus.
“Lawan militerisme masuk kampus. Ini adalah langkah mundur yang mengancam demokrasi, membunuh kebebasan berpikir, dan menyeret dunia akademik ke dalam jurang otoritarianisme,” ujar Ketua SPK, Dhia Al Uyun dalam keterangan resminya pada Kamis (3/4).
SPK menilai kerja sama TNI AD dengan Unud bukan sekadar intervensi tetapi infiltrasi sistematis untuk membungkam kebebasan akademik. Selain itu, praktik itu juga akan menghambat pencarian kebenaran secara obyektif melalui pengembangan pengajaran dan penelitian berbasis ilmu pengetahuan di perguruan tinggi.
“Ini adalah langkah mundur yang mengancam demokrasi, membunuh kebebasan berpikir, dan menyeret dunia akademik ke dalam jurang otoritarianisme,” jelasnya.
Menurutnya, kampus adalah ruang intelektual yang harus dilestarikan dengan nilai-nilai sipil, bukan militer yang dianggap sebagai barak.
“Kampus adalah ruang intelektual, bukan barak! Di sini, argumen bertemu argumen, bukan moncong senjata yang berbicara,” tukas Dhia.
“Kebebasan akademik hanya tumbuh dalam atmosfer egaliter dan dialogis—bukan di bawah bayang-bayang feodalisme kronis dan kultur hirarkis,” sambungnya.
Selain itu, Dhia menjelaskan para tenaga pendidik berbagai kampus sebelumnya juga diduga mendapatkan tekanan I. Ragam tekanan itu, kata Dhia, terjadi karena para akademisi getol mengeluarkan pernyataan kritis terhadap beberapa persoalan yang terjadi belakangan ini khususnya penolakan RUU TNI
“Ada kondisi tekanan-tekanan yang terjadi untuk menertibkan civitas akademika untuk pasif dan tunduk atau tidak kritis pada pemerintah, terutama pasca pembahasan RUU TNI,” kata Dhia.
Lebih lanjut, Dhia menilai berbagai dinamika sejarah telah memperlihatkan bahwa militer selalu gagal jika terlibat dalam ruang akademik. Hal yang justru muncul justru hanya perlakuan represifitas.
“Sejarah telah membuktikan setiap kali militer masuk ke kampus, yang terjadi adalah represi, pembungkaman, dan kehancuran nalar kritis. Kita menolak hidup di bawah sepatu lars yang siap menginjak kebebasan akademik,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Satria Unggul Wicaksana mengatakan, saat impunitas TNI diberi legalitas lebih untuk berperan di kehidupan kampus, hal yang akan terjadi adalah membatasi ruang kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik.
Ia menyebut dalam beberapa tahun terakhir, tekanan militer di kampus terasa nyata adanya mulai dari aksi sweeping atau pelarangan buku kiri, maupun pelarangan diskusi isu sensitif seperti paham komunisme, LGBT, atau isu Papua.
“Ini berujung teror pada dosen dan mahasiswa. Ini datanya tidak tunggal. Adanya militerisasi ini bertentangan dengan spirit pemajuan demokrasi dan perlindungan HAM, serta kebebasan akademik,” tegas Satria. (P-4)
TNI AD meminta semua pihak tidak perlu khawatir terkait tudingan bahwa militer telah masuk ke ranah perguruan tinggi.
Faqih mengalami pemukulan dan pengejaran oleh massa aksi saat menjalankan tugas jurnalistik.
PASCAPENGESAHAN UU TNI, saat ini sedang disoroti mengenai masuknya militer di beberapa perguruan tinggi seperti Bali hingga Papua
Sempat bersitegang dengan kelompok massa di sekitar yang berada di sisi Selatan DPRD DIY, demonstran pun perlahan menurut untuk mundur ke arah Utara di Parkir Abu Bakar Ali.
AKSI demontrasi menolak disahkannya revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang TNI atau UU TNI di Karawang Jawa Barat, Selasa (25/3) malam berakhir ricuh.
SEBANYAK 6 peserta aksi tolak UU TNI dan RUU Polri di gedung DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved