Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Usaha Milik Negara (BUMN) baru bernama PT Agrinas Palma Nusantara bakal menjadi perusahaan pelat merah yang bakal mengelola ratusan ribu hektare lahan hutan yang berhasil dikuasai kambali oleh pemerintah dari kegiatan bisnis ilegal. Saat ini, Agrinas dipimpin oleh mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Letjen (Purn) Agus Sutomo.
Penguasaan kembali hutan yang dikelola ilegal oleh pihak swasta itu dilakukan Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas tersebut dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah dan dibantu oleh tiga Wakil Ketua, yakni Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim Polri, serta Deputi Bidang Investasi BPKP.
Febrie mengungkap, sejak 10 Maret lalu, pihaknya sudah menyerahkan 221.868,421 hektare lahan hutan yang sebelumnya dikuasai Duta Palma Group. Sementara, penyerahan tahap kedua yang dilakukan hari ini, Rabu (26/3) mencakup 216,997,75 hekate lahan.
Ratusan ribu hektare lebih lahan hutan itu nantinya akan dikelola oleh Agrinas yang baru didirikan pada 21 Februari 2025 lalu. Sebelumnya, Agrinas merupakan BUMN yang bergerak di bidang konsultan teknis, lalu bertransofrmasi menjadi perusahaan di bidang konsultan konstruksi dan perkebunan dengan nama PT Indra Karya (persero).
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan, Agrinas dibentuk sebagai satu simpul korporasi untuk mengoptimalkan produk sawit. Menurutnya, Agrinas harus siap memimpin dan mengelola produksi kelapa sawit di Tanah Air. Oleh karena itu, produksinya tidak boleh turun.
"Sebab tujuan kita adalah meningkatkan produksi ini untuk memperbesar manfaatnya bagi keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Jadi ini yang menjadi highlight kita," kata Sjafrie di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Dan Agrinas Palma akan bekerja sama dengan PTPN. Akan bekerja sama sehingga kita tidak boleh bekerja secara sembrono tapi terukur dan produktif," sambungnya.
Kegiatan penguasaan kembali lahan hutan yang sebelumnya dikelola pihak swasta secara ilegal dilakukan Satgas PKH dengan dasar Peraturan Presiden Nomor 5/2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan. Perpres tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari lalu.
Lewat Perpres tersebut, setidaknya ada empat objek penerbitan kawasan hutan, yakni kegiatan yang telah memiliki izin usaha tapi belum memiliki izin di bidang kehutanan, tidak dilengkapi salah satu komponen perizinan berusaha, tidak memiliki perizinan berusaha, dan memiliki perizinan berusaha tapi diperoleh secara melawan hukum.
Selain dikuasai kembali oleh pemerintah, kegiatan-kegiatan ilegal tersebut juga diberikan sanksi, antara lain sanksi administratif maupun pidana. (Tri/P-3)
EKONOM Universitas Paramadina Wijayanto Samirin memperingatkan Indonesia berpotensi menjadi lahan subur bagi bisnis ilegal apabila praktik pelanggaran hukum terus dibiarkan.
Febrie menyampaikan apresiasi kepada semua elemen yang tergabung dalam Satgas PKH atas sinergitas demi menertibkan kawasan hutan.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, kearifan lokal harus dimanfaatkan dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Bencana yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, menjadi pemicu bagi para aktivis lingkungan ini untuk bergerak menyelamatkan Indonesia.
Jerome Polin menjelaskan bahwa Indonesia telah kehilangan 10 juta hektare hutan selama dua dekade.
INDONESIA menegaskan posisinya sebagai salah satu pusat pengembangan pemikiran keagamaan modern yakni kerukunan dan ekoteologi.
TRAGEDI banjir bandang yang menghantam Aceh, Sumut, dan Sumbar seharusnya menjadi pembuka mata.
Walhi Kalsel mengatakan Kalimantan Selatan (Kalsel) biasa mengalami hal serupa yakni banjir seperti Sumatra jika hutan terus menyusut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved