Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Tb Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat perintah bagi para prajurit yang masih menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) sesuai perubahan Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI atau UU TNI. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan prajurit aktif di luar 14 kementerian/lembaga yang diatur dalam UU TNI, diminta mengundurkan diri atau pensiun.
"Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan, dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," katanya lewat keterangan tertulis, Jumat (21/3).
Revisi UU TNI yang baru disahkan kemarin, Kamis (20/3) menambah empat K/L dari sebelumnya 10 K/L yang dapat diisi prajurit aktif. Adapun 14 K/L yang diperbolehkan diisi oleh prajurit aktif antara lain yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara (termasuk Dewan Pertahanan Nasional), kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretarian presiden dan kesekretariatan militer presiden.
Berikutnya, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung.
Menurut Hasanuddin, jumlah prajurit yang terdampak dari perubahan UU TNI dapat mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, staf atau ajudan di berbagai K/L, dan sebagainnya.
Oleh karena itu, ia meminta transisi pascarevisi UU TNI perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI. Hasanuddin juga menegaskan bahwa perubahan UU TNI merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokok menjaga pertahanan negara.
"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Hasnuddin.
Kapuspen mengatakan bahwa panglima TNI sudah menegaskan anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang sudah digariskan dalam UU TNI harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.
Saat ditanya soal ada tidaknya surat perintah dari Panglima TNI kepada prajurit yang berdinas di luar jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun setelah UU TNI diubah, Kristomei tidak menjawab dengan gamblang. Namun, ia menegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada aturan hukum dan memegang teguh sumpah prajurit.
"Itukan sudah tercantum dalam undang-undang, setiap prajurit TNI harus tunduk kepada hukum dan disiplin keprajuritan, sesuai sumpah prajurit yang kedua," terangnya. (H-4)
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai 85 persen, turun dari 93 persen.
Kuasa hukum para pemohon, Raden Violla Reininda Hafidz, menyoroti cepatnya proses pembahasan dan pengesahan UU TNI. percepatan tersebut tidak lepas dari dorongan Presiden Prabowo Subianto.
PUTRI Presiden keempat Abdurrahman Wahid, Inayah WD Rahman atau dikenal juga sebagai Inayah Wahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU TNI.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga meminta pemohon untuk memedomani hukum acara pengujian undang-undang di MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved