Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan kekhawatiran masyarakat terhadap dwifungsi ABRI tak terjawab. Karena Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) segera disahkan.
"Menyangkut soal kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab bahwa itu sama sekali tidak benar," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Penempatan TNI aktif, kata Supratman, hanya di kementerian/lembaga di bidang pertahanan dan keamanan. Sementara untuk jabatan sipil lain, prajurit TNI harus pensiun dini.
"Kan enggak ada sekarang kan sudah terjawab tidak perlu dikhawatirkan, semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan," ujar Supratman.
Sebelumnya, Komisi I DPR bersama pemerintah telah menyetujui revisi UU TNI akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Semua fraksi sudah sepakat dengan draf yang telah dibahas.(P-1)
TNI menyodorkan sejumlah saran perubahan UU 34/2004 tentang TNI. Salah satunya pasa 47 ayat 2. Pasal tersebut mengatur perluasan kementerian yang bisa dijabat prajurit aktif TNI
Pengambilan keputusan dan mobilitas Panglima TNI selama ini sudah terbukti mampu berjalan efektif meski tidak ada Wakil Panglima.
DPR Jamin tidak Akan Menghidupkan Dwifungsi TNI
TNI membantah adanya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya terkait anggaran akan berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.
BELEID revisi UU TNI yang beredar saat ini terdapat klausul yang dapat dinilai sebagai curhatan dari keinginan TNI yang tidak mau diperlakukan lagi sebagai subordinat dari beberapa aspek
Wapres meminta revisi UU TNI tidak mencederai semangat reformasi, terutama tentang dwifungsi.
Pemerintah mempersilakan Singapura memproses semua data yang diberikan, berdasarkan aturan hukum yang berlaku di sana.
Indonesia dengan Swiss sudah menandatangani perjanjian MLA sejak tahun 2019. Ke depannya, diharapkan kerja sama kedua negara bisa diperluas lagi, tak hanya di bidang hukum.
Perubahan itu dari 'keamanan' menjadi 'pertahanan'. Hal itu dinilai penting agar tak ditafsirkan tugas TNI masuk dalam tugas polisi.
Dia juga memastikan tak ada yang berubah lagi dari draf terbaru. Terkait dengan wajib militer, menurut Supratman mestinya masuk di komponen cadangan (komcad).
Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus melibatkan komunikasi yang mendalam bersama dengan partai-partai politik yang ada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved