Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANALIS komunikasi politik Hendri Satrio menyoroti penurunan penerimaan pajak yang terjadi di awal tahun ini. Menurutnya, itu bisa jadi cerminan ekonomi masyarakat.
Pemerintah dinilai perlu segera mengambil langkah komunikasi yang baik dan transparan dengan masyarakat terkait kondisi ini, sembari menjelaskan program-program ekonomi yang dapat menjadi solusi.
“Komunikasi yang baik dan transparan dari pemerintah kepada masyarakat tentang program ekonomi, termasuk insentif-insentif bagi UMKM, perlu segera dilaksanakan,” ungkap Hensa kepada wartawan.
Hensa menilai, penurunan penerimaan pajak tidak boleh hanya dilihat sebagai cerminan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semata.
Lebih dari itu, menurutnyakondisi ini bisa menjadi gambaran dari kinerja ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
“Penurunan pajak mungkin baik jika tidak semata-mata dilihat sebagai akibat dari kinerja DJP, tetapi juga sebagai cermin dari dinamika ekonomi yang dihadapi masyarakat,” tambahnya.
Ia menguraikan beberapa kemungkinan penyebab penurunan penerimaan pajak.
Pertama, adanya penurunan kegiatan usaha. Ketika ekonomi melambat, perusahaan kerap menghadapi penurunan penjualan dan laba.
Hal ini tidak hanya mengurangi penerimaan pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan, tetapi juga berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Kedua, meningkatnya tekanan pada konsumen. Pelemahan daya beli akibat inflasi, pengangguran, atau ketidakpastian ekonomi dapat menekan konsumsi masyarakat.
“Kondisi ini tidak hanya menurunkan penerimaan pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi juga memperburuk kondisi sosial karena masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan pokok,” jelas Hensa.
Tidak Hanya Andalkan Intensif Pajak
Untuk mengatasi hal ini, Hensa menyarankan agar pemerintah tidak hanya mengandalkan intensifikasi pajak, yang justru bisa menjadi beban tambahan di tengah ekonomi yang sulit. Ia mendorong pendekatan jangka pendek dan menengah yang berfokus pada kebijakan pemulihan ekonomi.
“Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal bagi sektor usaha yang berpotensi mendorong pemulihan, mempercepat belanja infrastruktur untuk menciptakan lapangan kerja, serta mendukung UMKM melalui kemudahan akses permodalan dan pasar,” paparnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya investasi pada pelatihan tenaga kerja dan pengembangan sektor berbasis ekspor.
“Langkah ini bisa memperluas basis pajak secara alami. Dengan aktivitas ekonomi yang lebih kuat, penerimaan pajak berpotensi meningkat tanpa harus membebani dunia usaha dan masyarakat dengan tarif pajak yang lebih tinggi,” pungkas Hensa. (H-4)
LAPORAN Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta mencatat inflasi sebesar 0,13% pada Juni 2025 dibanding bulan sebelumnya.
Badan Pusat Statistik Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat laju inflasi pada Juni 2025 di wilayah ini sebesar 0,23% (month-to-month - mtm).
INFLASI bulanan pada Juni 2025 tercatat sebesar 0,19%, ditandai dengan kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 108,07 pada Mei menjadi 108,27.
Pada pertengahan Juni 2025, harga beras di beberapa pasar tradisional Kabupaten Deli Serdang naik hingga 3,4% dibanding bulan sebelumnya.
Reorientasi belanja daerah sebagai bantalan fiskal yang tangguh dapat menjadi strategi lain guna mengendalikan inflasi daerah.
BANK Indonesia(BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI rate di angka 5,50%. Keputusan itu diambil melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2025
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved