Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
ANALIS komunikasi politik Hendri Satrio menyoroti penurunan penerimaan pajak yang terjadi di awal tahun ini. Menurutnya, itu bisa jadi cerminan ekonomi masyarakat.
Pemerintah dinilai perlu segera mengambil langkah komunikasi yang baik dan transparan dengan masyarakat terkait kondisi ini, sembari menjelaskan program-program ekonomi yang dapat menjadi solusi.
“Komunikasi yang baik dan transparan dari pemerintah kepada masyarakat tentang program ekonomi, termasuk insentif-insentif bagi UMKM, perlu segera dilaksanakan,” ungkap Hensa kepada wartawan.
Hensa menilai, penurunan penerimaan pajak tidak boleh hanya dilihat sebagai cerminan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semata.
Lebih dari itu, menurutnyakondisi ini bisa menjadi gambaran dari kinerja ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
“Penurunan pajak mungkin baik jika tidak semata-mata dilihat sebagai akibat dari kinerja DJP, tetapi juga sebagai cermin dari dinamika ekonomi yang dihadapi masyarakat,” tambahnya.
Ia menguraikan beberapa kemungkinan penyebab penurunan penerimaan pajak.
Pertama, adanya penurunan kegiatan usaha. Ketika ekonomi melambat, perusahaan kerap menghadapi penurunan penjualan dan laba.
Hal ini tidak hanya mengurangi penerimaan pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan, tetapi juga berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Kedua, meningkatnya tekanan pada konsumen. Pelemahan daya beli akibat inflasi, pengangguran, atau ketidakpastian ekonomi dapat menekan konsumsi masyarakat.
“Kondisi ini tidak hanya menurunkan penerimaan pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi juga memperburuk kondisi sosial karena masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan pokok,” jelas Hensa.
Tidak Hanya Andalkan Intensif Pajak
Untuk mengatasi hal ini, Hensa menyarankan agar pemerintah tidak hanya mengandalkan intensifikasi pajak, yang justru bisa menjadi beban tambahan di tengah ekonomi yang sulit. Ia mendorong pendekatan jangka pendek dan menengah yang berfokus pada kebijakan pemulihan ekonomi.
“Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal bagi sektor usaha yang berpotensi mendorong pemulihan, mempercepat belanja infrastruktur untuk menciptakan lapangan kerja, serta mendukung UMKM melalui kemudahan akses permodalan dan pasar,” paparnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya investasi pada pelatihan tenaga kerja dan pengembangan sektor berbasis ekspor.
“Langkah ini bisa memperluas basis pajak secara alami. Dengan aktivitas ekonomi yang lebih kuat, penerimaan pajak berpotensi meningkat tanpa harus membebani dunia usaha dan masyarakat dengan tarif pajak yang lebih tinggi,” pungkas Hensa. (H-4)
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2025 mencapai 5,12% (yoy), meski dihadapkan pada ketidakpastian global
BPS Provinsi Maluku Utara mencatat inflasi bulan Juli 2025 sebesar 2,46 persen secara bulanan (month-to-month/mtm), dengan penyumbang inflasi tertinggi yakni cabai rawit.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Jakarta pada Juli 2025 sebesar 0,11% (mtm), lebih rendah dari bulan sebelumnya (0,13%; mtm).
penyumbang utama inflasi Juli 2025 secara year-on-year yakni kelompok makanan, minuman, dan tembakau dengan andil sebesar 1,08%.
BPS melaporkan kenaikan harga beras pada Juli 2025, dengan inflasi mencapai 4,14%. Beras medium mengalami lonjakan tertinggi. Simak detail selengkapnya.
Hingga semester I 2025, pemerintah terus menjalankan peran counter cyclical untuk meredam tekanan ekonomi, serta tetap mendorong kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Center of Economic And Law Studies (Celios) baru-baru ini menerbitkan kajian berjudul Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang.
Bupati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved