Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mengingatkan perbaikan Pemilu tidak hanya selesai dengan mengganti sistem. Ia mengatakan perlu dipikirkan bagaimana menciptakan perbaikan yang berkelanjutan.
Deddy awalnya menyoroti banyaknya kekurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Bahkan, ia menilai Pemilu 2024 menjadi salah satu yang paling bermasalah dalam sejarah demokrasi Indonesia.
"Pelaksanaan pemilu kemarin memang penuh dengan kekurangan, centang perenang, dan dalam bahasa lain, bisa dikatakan sebagai yang paling jelek dalam sejarah kepemiluan kita," ujar Deddy, saat rapat dengar pendapat umum di Komisi II DPR, Rabu (5/3).
Deddy membandingkan kondisi tersebut dengan Pemilu 1999. Saat itu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari partai politik, tetapi penyelenggaraannya justru lebih baik. Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan buruknya pemilu kali ini, baik dari sisi internal maupun eksternal.
Deddy menguraikan faktor internal mencakup masalah teknis, kelemahan penyelenggara pemilu, serta kurang optimalnya peran pengawas pemilu. Sementara itu, faktor eksternal lebih luas, termasuk keterlibatan pejabat publik dalam proses pemilu yang dinilai mencederai prinsip keadilan.
"Kita juga melihat bagaimana kepala desa, pejabat kepala daerah, anggaran bansos, hingga orang yang paling berkuasa turun ke satu provinsi sampai 11 kali. Ini persoalan eksternal yang sangat berpengaruh dan bisa merusak proses maupun hasil pemilu," tegasnya.
Lebih lanjut, Deddy mengungkapkan sederet masalah itu tak bisa hanya diselesaikan dengan mengganti sistem Pemilu. Adapun, dalam rapat itu, sejumlah pakar yang hadir, seperti Delia Wildianti (Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia) dan Hadar Nafis Gumay (Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity) berpendapat bahwa perbaikan sistem lebih penting daripada sekadar mengganti mekanisme pemilu.
Deddy pun mengingatkan agar revisi UU Pemilu tidak hanya berfokus pada perubahan sistem secara drastis, tetapi lebih pada perbaikan yang berkelanjutan.
"Tidak ada sistem Pemilu yang sempurna. Sebaiknya yang ada itu terus diperbaiki, bukan terus-menerus diganti. Jangan karena sistem sekarang dianggap buruk, lalu kita menggantinya dengan yang lain, tetapi akhirnya masalah yang sama tetap terulang," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya memperbaiki moralitas penyelenggara negara serta memperkuat posisi partai politik agar sejalan dengan semangat sistem presidensial yang diamanatkan dalam konstitusi. (P-4)
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved