Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SELAIN pengusutan jalur pidana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023, upaya menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami masyarakat selaku konsumen juga diupayakan.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Lawan Korupsi telah mengatur soal pembayaran ganti rugi atau kompensasi atas sebuah kasus korupsi.
"Jadi di samping kerugian negaranya, juga harusnya ditempatkan dalam kaca mata kerugian publik secara langsung," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (1/3).
Menurutnya, ada dua cara yang dapat dilakukan untuk memperjuangkan kompensasi tersebut. Pertama, dihitung bersamaan dengan peristiwa hukum yang saat ini ditangai oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
Adapun kerugian konsumen yang dihitung itu mencakup selisih bayar yang selama ini dikeluarkan masyarakat dalam membeli bensin jenis pertamax (RON 92) yang sudah di-blending atau oplos dengan pertalite (RON 90) atau bahkan premium (RON 88) oleh Pertamina Patra Niaga sebagaimana penjelasan Kejagung.
Sementara, cara kedua adalah lewat gugatan class action. Lewat cara ini, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri secara kolektif selaku pihak yang merasa dirugikan dengan kebijakan anak perusahaan pelat merah tersebut selama ini.
"Jadi atas nama kepentingan kelompok, merasa dirugikan dengan kebijakan itu, bisa mengajukan gugatan di peradilan umum," terang Herdiansyah.
Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengingatkan pentingnya bukti yang mesti dikumpulkan masyarakat jika ingin melakukan gugatan. Ia mengatakan, KUHAP mengatur soal gugatan gabungan antara negara dan korban kejahatan.
"Diajukan bersama sana pada saat acara tuntutan pidana atau requisitor terhadap terdakwa. Nanti hakim atau pengadilan akan memutus sekaligus putusan pidana penjara serta ganti rugi yang harus dibayar kepada negara bersama putusan ganti rugi terhadap masyarakat," jelasnya. (Tri/P-1)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengeklaim telah mengetahui keberadaan Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah
Riza merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang disebut-sebut bermukim di Singapura.
Saat ini Riza berada di Singapura. Bagi Herdiansyah, penyidik JAM-Pidsus harusnya tak punya alasan lagi untuk tidak segera mengejar dan menangkap Riza.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Kejagung engungkap bahwa total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang mencapai lebih dari Rp285 triliun.
Kejagung memburu pengusaha M. Riza Chalid, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah. Riza diduga berada di SIngapura
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved