Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SELAIN pengusutan jalur pidana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023, upaya menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami masyarakat selaku konsumen juga diupayakan.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Lawan Korupsi telah mengatur soal pembayaran ganti rugi atau kompensasi atas sebuah kasus korupsi.
"Jadi di samping kerugian negaranya, juga harusnya ditempatkan dalam kaca mata kerugian publik secara langsung," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (1/3).
Menurutnya, ada dua cara yang dapat dilakukan untuk memperjuangkan kompensasi tersebut. Pertama, dihitung bersamaan dengan peristiwa hukum yang saat ini ditangai oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
Adapun kerugian konsumen yang dihitung itu mencakup selisih bayar yang selama ini dikeluarkan masyarakat dalam membeli bensin jenis pertamax (RON 92) yang sudah di-blending atau oplos dengan pertalite (RON 90) atau bahkan premium (RON 88) oleh Pertamina Patra Niaga sebagaimana penjelasan Kejagung.
Sementara, cara kedua adalah lewat gugatan class action. Lewat cara ini, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri secara kolektif selaku pihak yang merasa dirugikan dengan kebijakan anak perusahaan pelat merah tersebut selama ini.
"Jadi atas nama kepentingan kelompok, merasa dirugikan dengan kebijakan itu, bisa mengajukan gugatan di peradilan umum," terang Herdiansyah.
Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengingatkan pentingnya bukti yang mesti dikumpulkan masyarakat jika ingin melakukan gugatan. Ia mengatakan, KUHAP mengatur soal gugatan gabungan antara negara dan korban kejahatan.
"Diajukan bersama sana pada saat acara tuntutan pidana atau requisitor terhadap terdakwa. Nanti hakim atau pengadilan akan memutus sekaligus putusan pidana penjara serta ganti rugi yang harus dibayar kepada negara bersama putusan ganti rugi terhadap masyarakat," jelasnya. (Tri/P-1)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengeklaim telah mengetahui keberadaan Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah
Riza merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang disebut-sebut bermukim di Singapura.
Saat ini Riza berada di Singapura. Bagi Herdiansyah, penyidik JAM-Pidsus harusnya tak punya alasan lagi untuk tidak segera mengejar dan menangkap Riza.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Kejagung engungkap bahwa total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang mencapai lebih dari Rp285 triliun.
Kejagung memburu pengusaha M. Riza Chalid, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah. Riza diduga berada di SIngapura
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved