Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SELAIN pengusutan jalur pidana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023, upaya menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami masyarakat selaku konsumen juga diupayakan.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Lawan Korupsi telah mengatur soal pembayaran ganti rugi atau kompensasi atas sebuah kasus korupsi.
"Jadi di samping kerugian negaranya, juga harusnya ditempatkan dalam kaca mata kerugian publik secara langsung," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (1/3).
Menurutnya, ada dua cara yang dapat dilakukan untuk memperjuangkan kompensasi tersebut. Pertama, dihitung bersamaan dengan peristiwa hukum yang saat ini ditangai oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
Adapun kerugian konsumen yang dihitung itu mencakup selisih bayar yang selama ini dikeluarkan masyarakat dalam membeli bensin jenis pertamax (RON 92) yang sudah di-blending atau oplos dengan pertalite (RON 90) atau bahkan premium (RON 88) oleh Pertamina Patra Niaga sebagaimana penjelasan Kejagung.
Sementara, cara kedua adalah lewat gugatan class action. Lewat cara ini, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri secara kolektif selaku pihak yang merasa dirugikan dengan kebijakan anak perusahaan pelat merah tersebut selama ini.
"Jadi atas nama kepentingan kelompok, merasa dirugikan dengan kebijakan itu, bisa mengajukan gugatan di peradilan umum," terang Herdiansyah.
Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengingatkan pentingnya bukti yang mesti dikumpulkan masyarakat jika ingin melakukan gugatan. Ia mengatakan, KUHAP mengatur soal gugatan gabungan antara negara dan korban kejahatan.
"Diajukan bersama sana pada saat acara tuntutan pidana atau requisitor terhadap terdakwa. Nanti hakim atau pengadilan akan memutus sekaligus putusan pidana penjara serta ganti rugi yang harus dibayar kepada negara bersama putusan ganti rugi terhadap masyarakat," jelasnya. (Tri/P-1)
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero)
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung perihal korupsi tata kelola minyak mentah.
Ketua Komisi XII DPR RI berharap PT. Pertamina dan anak perusahaannya semakin profesional dan taat aturan setelah Kejagung menetapkan 7 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah
PENGAMAT ekonomi energi UGM menyebut negara kembali dirampok oleh mafia minyak dan gas (migas) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Kaitan Riza Chalid dalam kasus ini adalah putranya yang bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa menjadi salah satu tersangka.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved