Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
ORGANISASI pemantau pemilu dan demokrasi, Lokataru Foundation, mengirim surat ke Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto. Mendes disebut cawe-cawe dalam pilkada Serang 2024. Seperti diberitakan, dalam sidang sengketa pilkada Kabupaten Serang Mendes Yandri terbukti terlibat atau cawe-cawe dalam memenangkan istri Mendes Ratu Rachmatu Zakiyah di Pemilihan Bupati Serang.
“Kami telah melakukan pemantauan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Serang. Bariten. Berdasarkan pemantauan kami, ditemukan berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Serang yang melibatkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Yandri Susanto,” tegas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Rabu (26/2).
Delpedro menyebut terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara oleh Mendes PDT, Yandri Susanto.
Yandri, kata Delpedro diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan kop surat resmi Kemendes PDT untuk mengundang perangkat desa dalam acara haul, Hari Santri, dan syukuran yang merupakan kegiatan pribadi tanpa kaitan dengan agenda resmi Kemendes PDT.
“Yandri memanfaatkan fasilitas negara untuk memobilisasi Kepala Desa, Sekretaris Daerah, dan kader lainnya agar hadir dalam acara tersebut,” ujar Delpedro.
“Kegiatan ini juga diduga bertujuan mendukung pencalonan istrinya dalam Pilkada Serang, diperkuat dengan adanya alat peraga kampanye di lokasi acara,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Delpedro, sejak awal November 2024 hingga 20 November 2024, Yandri tercatat telah melakukan lebih dari empat kali kunjungan ke Provinsi Banten untuk mengadakan pertemuan di sejumlah desa.
Menurutnya, jumlah kunjungan terindikasi tidak wajar jika dibandingkan dengan kunjungannya ke desa-desa di luar Provinsi Banten.
Dalam setiap kunjungan tersebut, Yandri mengumpulkan kepala desa dan perangkat desa lainnya melalui berbagai forum pertemuan.
Beberapa di antaranya bahkan dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kabupaten Serang karena diduga memberikan dukungan pada pasangan calon tertentu.
Temuan Lokataru tersebut kebenarannya telah diuji melalui sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam putusannya. Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, terbukti melakukan intervensi politik dalam Pilkada Kabupaten Serang untuk memenangkan istrinya sebagai Bupati Kabupaten Serang.
Atas dasar pelanggaran tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Serang.
Lokataru pun meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, dari jabatannya demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi di Indonesia. (H-4)
PIHAK Istana memilih bungkam saat ditanyakan soal Mendes Yandri Susanto yang disebut cawe-cawe dalam memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilkada Kabupaten Serang
Mendes Yandri Susanto, dapat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika sterbukti 'cawe-cawe' dalam Pilkada Kabupaten Serang
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved