Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan mengeluarkan surat edaran terkait dana transfer ke daerah yang dipangkas. Itu bagian dari efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo.
“Saya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah item apa saja yang dilakukan efisiensi dan caranya bagaimana," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (23/2).
Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat akan mengawasi efisiensi anggaran di tingkat daerah melalui sistem pemantauan khusus. Namun, Tito tidak merinci sistem yang digunakan untuk pengawasan tersebut.
“Pengelolaan APBD, di mata saya, masih banyak yang tidak efisien, yang dipikir hanya belanja aja. Perjalanan dinas yang nggak perlu yang sebenarnya bisa dilakukan dengan Zoom,” katanya.
Kendati ada pemangkasan anggaran, Tito menyatakan, pemerintah daerah tetap harus melaksanakan program kerja yang sudah dicanangkan serta mencapai target-target kerjanya.
Ia juga menyoroti adanya daerah yang memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp 5 triliun, yang seharusnya dapat dimanfaatkan lebih baik untuk kepentingan masyarakat.
“Ada daerah yang memiliki SiLPA Rp 5 triliun, artinya anggaran itu tidak digunakan secara maksimal untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Selain efisiensi anggaran, Mantan Kapolri itu juga meminta pemerintah daerah untuk mempermudah perizinan bagi sektor swasta agar bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya, langkah efisiensi anggaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mewajibkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan pemangkasan anggaran.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah pusat menetapkan pemotongan belanja negara sebesar Rp 306,6 triliun, yang diri dari pemangkasan anggaran kementerian/lembaga Rp 256,1 triliun, Efisiensi transfer ke daerah (TKD) Rp 50,5 triliun.
Khusus untuk pemangkasan anggaran di daerah dengan menargetkan enam pos TKD utama yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. Pos-pos tersebut seperti Kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus), Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa. (H-4)
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyoroti para kepala daerah yang memprotes pemotongan TKD padahal masih ada dana pemerintah daerah senilai Rp234 triliun yang mengendap di bank
Pada 2025, nilai transfer DBH yang diterima Kabupaten Cianjur sebesar Rp119 miliar. Pada 2026, nilainya turun sangat drastis menjadi Rp38 miliar atau turun 67%.
Mendagri Tito menegur para gubernur yang memprotes pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD).
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menilai pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) yang kini menuai keberatan para gubernur-gubernur di Indonesia sulit dibatalkan.
SEJUMLAH gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak memangkas transfer ke daerah (TKD)
Rano mengatakan, dengan demikian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 yang sudah disepakati akan dilakukan perubahan kembali.
SEJUMLAH gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak memangkas transfer ke daerah (TKD)
Mendagri juga menegaskan pentingnya program yang tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved