Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, 20 Februari 2025. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.
Dalam kasus perintangan, Hasto diduga mengarahkan sejumlah saksi yang dipanggil penyidik KPK. Mereka diminta memberikan keterangan yang telah diatur.
“HK (Hasto Kristiyanto) mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang pada saat dipanggil oleh KPK tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
KPK memiliki bukti atas sangkaan soal perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto dan mempersulit penyidik mencari informasi.
Seusai diperiksa, Hasto langsung ditahan. Hasto keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi oranye khas tahanan KPK. Kedua tangan dia diborgol oleh penyidik. Penyidik menggiring dia ke ruang konferensi pers, Gedung Merah Putih KPK.
Dalam pemeriksaan dan penahanan Hasto hari ini diwarnai oleh demonstrasi simpatisan PDIP di kantor KPK. Sejumlah kader PDIPturut menemani proses tersebut. (P-4)
Tessa mengatakan menghadirkan saksi meringankan adalah hak tersangka dan pihak KPK tentu akan mengakomodir permintaan untuk menghadirkan saksi meringankan.
Hasto menceritakan kesehariannya di dalam rutan. Dia mengaku diterima baik oleh sejumlah tersangka KPK di sana.
Tidak ada pergantian posisi sekretaris jenderal (sekjen) di kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, setelah Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK.
SENGKARUT yang melanda PDIP setelah Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dinilai sebagai senjata makan tuan.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diminta tak hanya berkoar-koar meminta KPK memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PDIP diprediksi bakal meninjau ulang hubungan dengan pemerintahan Prabowo Subianto setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hasto Kristiyanto
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved