Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2). Suami Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu itu terseret tiga kasus, salah satunya yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita turut terlibat dalam dugaan ini. Ita dan Alwin awalnya mengumpulkan seluruh pejabat tinggi di Semarang pada akhir November 2022.
“HGR (Hevearita) menyampaikan bahwa kepala OPD (organisasi perangkat daerah) harus mengikuti dan mendukung perintah dari HGR dan AB (Alwin Basri),” kata Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
Beberapa bulan setelahnya, PT Deka Sari Perkasa diminta menjadi penyedia meja dan kursi untuk SD di Semarang. Itu atas perintah Alwin setelah bertemu dengan Sekretaris Disdik Mohammad Ahsan.
Deka Sari Perkasa merupakan perusahaan yang dikuasai oleh tersangka Rachmat Utama Djangkar. Dalam pengadaan meja dan kursi ini, KPK menemukan informasi yang menjelaskan proyek tidak didasari oleh pengajuan usulan.
KPK juga menemukan adanya permintaan Alwin ke Kadis Pendidikan Bambang Pramusinto untuk mengusulkan anggaran proyek meja dan kursi senilai Rp20 miliar pada Juni 2023. Perusahaan Rachmat diminta menjadi pemenang dalam proyek tersebut.
Untuk menyukseskan permintaan itu, Hevearita bersama DPRD Semarang mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2023 tentang APBD-P Tahun Anggaran 2023.
“Di mana dalam perda sudah masuk anggaran pengadaan meja kursi untuk SD senilai Rp19,2 miliar, di Dinas Pendidikan yang mana pada awalnya APBD murni 2023 anggaran tersebut hanya senilai Rp900 juta,” ucap Ibnu.
Dalam persetujuan akhir, Deka Sari Perkasa diminta mengajukan meja kursi fabrikasi SD senilai Rp10,7 miliar. Lalu, ada juga pemesanan kursi senilai Rp7,6 miliar.
“Bahwa atas keterlibatan dari AB (Alwin Basri) membantu RUD (Rachmat) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” ujar Ibnu.
Dalam kasus ini, Mbak Ita dan Alwin terseret dalam tiga dugaan rasuah. Itu, berupa pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, pengaturan pada proyek penunjukkan langsung, dan pemotongan uang kepada Bapenda Semarang.
Mbak Ita dan Alwin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Aias Undang-UnGung Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (P-4)
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp683,2 juta.
Mbak Ita menyebut bahwa seluruh camat yang menjabat di Kota Semarang pada tahun 2023 seharusnya ikut diproses hukum dalam perkara yang sama.
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita
Mbak Ita dan Alwin Basri diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara, yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD.
Penyidik KPK telah menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, dalam kasus dugaan korupsi
Alwin yang juga Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta diberikan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved