Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita terseret tiga kasus, salah satunya pemotongan dana di Bapenda Semarang. Dia mendapatkan uang miliaran rupiah sejak April 2023 sampai Desember 2023.
“Bahwa atas permintaan dari HGR (Hevearita), pada periode bulan April sampai dengan Desember 2023, IIN (orang kepercayaan Hevearita, Indriyasari) memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2.400.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
Ibnu mengatakan, uang itu diterima Mbak Ita setelah adanya perintah ke Indriyasari untuk mengkaji ulang jumlah tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN). Dia berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menuruti kemauan Hevearita.
Dalam permintaan itu, Mbak Ita meminta tambahan atas jumlah uang yang diterima ASN dari TPP yang diberikan. Suaminya, Alwin Basri juga kecipratan dana itu.
“Yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan satu sampai dengan empat 2023,” ujar Ibnu.
Dalam kasus ini, Mbak Ita dan Alwin terseret dalam tiga dugaan rasuah dan sudah ditetapkan tersangka. Kasus itu terkait pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, pengaturan pada proyek penunjukkan langsung, dan pemotongan uang kepada Bapenda Semarang.
Mbak Ita dan Alwin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Aias Undang-UnGung Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (P-4)
Kejagung) akan melaporkan fakta persidangan kasus korupsi di Semarang yang menjerat mantan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita pada KPK sebab ada dugaan aliran uang ke jaksa
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita
Mbak Ita dan Alwin Basri diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara, yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD.
KARIR cemerlang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita di Kota Semarang pupus seusai dicokok KPK sehari sebelum masa jabatannya berakhir.
Alwin yang juga Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta diberikan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar
KETUA Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2). Suami Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu itu terseret tiga kasus,
Penyidik KPK telah menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, dalam kasus dugaan korupsi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved