Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Mahkamah Agung (MA) memberikan izin dispensasi persidangan dengan hakim tunggal dinilai cocok bagi perkara pidana dengan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. Hal itu disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Fickar tidak menyoalkan kebijakan baru MA tersebut yang didasarkan oleh kurangnya jumlah hakim. Pada dasarnya, ia melanjutkan, meski sebuah perkara diadili oleh majelis hakim yang terdir dari tiga sampai lima orang, tetap saja hanya satu yang dominan untuk memutus perkara.
"Karena pada praktiknya, saking banyaknya kasus, masing-masing hakim anggota dalam suatu majelis juga merupakan ketua pada majelis perkara yang lain," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (19/2).
Oleh karena itu, ia menilai kebijakan yang dikeluarkan Ketua MA Sunarto dapat dimaklumi. Apalagi, kekurangan jumlah hakim kerap kali terjadi di kota-kota besar, termasuk Jakarta. Namun, Fickar berpendapat tidak semua perkara dapat ditangani oleh hakim tunggal.
"Semua perkara yang ancaman pidananya di bawah 5 tahun bisa diputus hakim tunggal, karena pasti tidak terlampau banyak saksi atau alat bukti yang diperiksa," tandas Fickar.
Sebelumnya, Sunarto mengungkap bahwa pihaknya telah menerbitkan izin dispensasi untuk hakim tunggal pada pengadilan negeri sebagai cara mengatasi kekurangan jumlah hakim dalam menangani perkara yang masuk. Hal itu disampaikannya dalam acara Laporan Tahunan MA 2024 di Gedung MA, Jakarta.
Pada 2024, ia menyebut pengadilan negeri memiliki beban 2.991.747 perkara untuk empat lingkungan peradilan. Sementara, jumlah hakim yang bersidang di pengadilan tingkat pertama hanya 5.804 orang. (P-4)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved