Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Mahkamah Agung (MA) memberikan izin dispensasi persidangan dengan hakim tunggal dinilai cocok bagi perkara pidana dengan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. Hal itu disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Fickar tidak menyoalkan kebijakan baru MA tersebut yang didasarkan oleh kurangnya jumlah hakim. Pada dasarnya, ia melanjutkan, meski sebuah perkara diadili oleh majelis hakim yang terdir dari tiga sampai lima orang, tetap saja hanya satu yang dominan untuk memutus perkara.
"Karena pada praktiknya, saking banyaknya kasus, masing-masing hakim anggota dalam suatu majelis juga merupakan ketua pada majelis perkara yang lain," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (19/2).
Oleh karena itu, ia menilai kebijakan yang dikeluarkan Ketua MA Sunarto dapat dimaklumi. Apalagi, kekurangan jumlah hakim kerap kali terjadi di kota-kota besar, termasuk Jakarta. Namun, Fickar berpendapat tidak semua perkara dapat ditangani oleh hakim tunggal.
"Semua perkara yang ancaman pidananya di bawah 5 tahun bisa diputus hakim tunggal, karena pasti tidak terlampau banyak saksi atau alat bukti yang diperiksa," tandas Fickar.
Sebelumnya, Sunarto mengungkap bahwa pihaknya telah menerbitkan izin dispensasi untuk hakim tunggal pada pengadilan negeri sebagai cara mengatasi kekurangan jumlah hakim dalam menangani perkara yang masuk. Hal itu disampaikannya dalam acara Laporan Tahunan MA 2024 di Gedung MA, Jakarta.
Pada 2024, ia menyebut pengadilan negeri memiliki beban 2.991.747 perkara untuk empat lingkungan peradilan. Sementara, jumlah hakim yang bersidang di pengadilan tingkat pertama hanya 5.804 orang. (P-4)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved