Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KEPUTUSAN Mahkamah Agung (MA) memberikan izin dispensasi persidangan dengan hakim tunggal dinilai cocok bagi perkara pidana dengan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. Hal itu disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Fickar tidak menyoalkan kebijakan baru MA tersebut yang didasarkan oleh kurangnya jumlah hakim. Pada dasarnya, ia melanjutkan, meski sebuah perkara diadili oleh majelis hakim yang terdir dari tiga sampai lima orang, tetap saja hanya satu yang dominan untuk memutus perkara.
"Karena pada praktiknya, saking banyaknya kasus, masing-masing hakim anggota dalam suatu majelis juga merupakan ketua pada majelis perkara yang lain," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (19/2).
Oleh karena itu, ia menilai kebijakan yang dikeluarkan Ketua MA Sunarto dapat dimaklumi. Apalagi, kekurangan jumlah hakim kerap kali terjadi di kota-kota besar, termasuk Jakarta. Namun, Fickar berpendapat tidak semua perkara dapat ditangani oleh hakim tunggal.
"Semua perkara yang ancaman pidananya di bawah 5 tahun bisa diputus hakim tunggal, karena pasti tidak terlampau banyak saksi atau alat bukti yang diperiksa," tandas Fickar.
Sebelumnya, Sunarto mengungkap bahwa pihaknya telah menerbitkan izin dispensasi untuk hakim tunggal pada pengadilan negeri sebagai cara mengatasi kekurangan jumlah hakim dalam menangani perkara yang masuk. Hal itu disampaikannya dalam acara Laporan Tahunan MA 2024 di Gedung MA, Jakarta.
Pada 2024, ia menyebut pengadilan negeri memiliki beban 2.991.747 perkara untuk empat lingkungan peradilan. Sementara, jumlah hakim yang bersidang di pengadilan tingkat pertama hanya 5.804 orang. (P-4)
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved