Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa lembaganya menjatuhkan sebanyak 244 sanksi disiplin bagi insan peradilan sepanjang 2024 dalam rangka menegakkan integritas.
Sunarto dalam pidatonya pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2024 di Gedung MA, Jakarta, Rabu (19/2), menjelaskan bahwa sebanyak 244 sanksi disiplin itu terdiri atas 94 sanksi berat, 41 sanksi sedang, dan 109 sanksi ringan.
"Instrumen reward and punishment (penghargaan dan hukuman) menjadi aspek penting dalam mewujudkan integritas. Berkaitan dengan ini, sepanjang tahun 2024, MA telah menjatuhkan 244 sanksi disiplin,” katanya.
Sunarto tidak merinci pihak yang dijatuhi sanksi disiplin tersebut. Namun, dilihat dari laman Badan Pengawasan MA, sanksi disiplin tidak hanya dijatuhkan kepada hakim, tetapi juga panitera, sekretaris, juru sita, hingga pejabat struktural dan fungsional.
Menurut Sunarto, aspek integritas merupakan kunci utama dalam membangun lembaga peradilan yang berkualitas. Integritas diyakini menjadi pendorong bagi MA untuk melakukan perbaikan berkelanjutan melalui fungsi pengawasan.
Guna menegakkan integritas pada tahun 2024, MA menunjuk 27 satuan kerja untuk menerapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan. Dari jumlah itu, 16 pengadilan di antaranya telah memenuhi syarat dan 11 pengadilan lainnya belum.
Selain itu, MA juga membuka berbagai kanal pengaduan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengawasan MA. Jumlah pengaduan yang tercatat pada sistem tersebut sepanjang tahun 2024 mencapai 4.318 aduan.
"Sebanyak 4.146 pengaduan atau 96,02 persen telah selesai diproses, sedangkan sebanyak 172 pengaduan masih dalam proses penanganan," ucap Sunarto.
Selain penguatan fungsi pengawasan, MA juga terus melakukan penguatan fungsi administrasi, termasuk aspek sumber daya manusia guna memastikan berjalannya tugas pokok dan fungsi.
Dijelaskan Sunarto, MA sepanjang tahun 2024 telah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi 7.269 orang dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas hakim maupun aparatur peradilan.
"Meliputi kompetensi bidang teknis sebanyak 3.027 orang dan kompetensi bidang manajemen kepemimpinan sebanyak 4.242 orang," katanya.
Selain itu, MA juga telah menyelenggarakan Program Pendidikan Calon Hakim Terpadu bagi 1.456 orang yang terdiri atas 925 calon hakim peradilan umum, 362 calon hakim peradilan agama, 144 calon hakim peradilan tata usaha negara, dan 25 calon hakim peradilan militer.
Menurut Sunarto, kinerja pengelolaan sumber daya manusia di MA telah dibuktikan dengan sejumlah penghargaan yang diterima, termasuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Dalam pengelolaan data sumber daya manusia, MA menerima penghargaan dari BKN atas keberhasilan melakukan percepatan penyelesaian disparitas data pegawai di lingkungan instansi pusat. MA juga menerima Piagam Penghargaan Penerapan Sistem Merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023 dari KASN," katanya. (Ant/P-3)
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved