Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KETUA Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa lembaganya menjatuhkan sebanyak 244 sanksi disiplin bagi insan peradilan sepanjang 2024 dalam rangka menegakkan integritas.
Sunarto dalam pidatonya pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2024 di Gedung MA, Jakarta, Rabu (19/2), menjelaskan bahwa sebanyak 244 sanksi disiplin itu terdiri atas 94 sanksi berat, 41 sanksi sedang, dan 109 sanksi ringan.
"Instrumen reward and punishment (penghargaan dan hukuman) menjadi aspek penting dalam mewujudkan integritas. Berkaitan dengan ini, sepanjang tahun 2024, MA telah menjatuhkan 244 sanksi disiplin,” katanya.
Sunarto tidak merinci pihak yang dijatuhi sanksi disiplin tersebut. Namun, dilihat dari laman Badan Pengawasan MA, sanksi disiplin tidak hanya dijatuhkan kepada hakim, tetapi juga panitera, sekretaris, juru sita, hingga pejabat struktural dan fungsional.
Menurut Sunarto, aspek integritas merupakan kunci utama dalam membangun lembaga peradilan yang berkualitas. Integritas diyakini menjadi pendorong bagi MA untuk melakukan perbaikan berkelanjutan melalui fungsi pengawasan.
Guna menegakkan integritas pada tahun 2024, MA menunjuk 27 satuan kerja untuk menerapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan. Dari jumlah itu, 16 pengadilan di antaranya telah memenuhi syarat dan 11 pengadilan lainnya belum.
Selain itu, MA juga membuka berbagai kanal pengaduan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengawasan MA. Jumlah pengaduan yang tercatat pada sistem tersebut sepanjang tahun 2024 mencapai 4.318 aduan.
"Sebanyak 4.146 pengaduan atau 96,02 persen telah selesai diproses, sedangkan sebanyak 172 pengaduan masih dalam proses penanganan," ucap Sunarto.
Selain penguatan fungsi pengawasan, MA juga terus melakukan penguatan fungsi administrasi, termasuk aspek sumber daya manusia guna memastikan berjalannya tugas pokok dan fungsi.
Dijelaskan Sunarto, MA sepanjang tahun 2024 telah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi 7.269 orang dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas hakim maupun aparatur peradilan.
"Meliputi kompetensi bidang teknis sebanyak 3.027 orang dan kompetensi bidang manajemen kepemimpinan sebanyak 4.242 orang," katanya.
Selain itu, MA juga telah menyelenggarakan Program Pendidikan Calon Hakim Terpadu bagi 1.456 orang yang terdiri atas 925 calon hakim peradilan umum, 362 calon hakim peradilan agama, 144 calon hakim peradilan tata usaha negara, dan 25 calon hakim peradilan militer.
Menurut Sunarto, kinerja pengelolaan sumber daya manusia di MA telah dibuktikan dengan sejumlah penghargaan yang diterima, termasuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Dalam pengelolaan data sumber daya manusia, MA menerima penghargaan dari BKN atas keberhasilan melakukan percepatan penyelesaian disparitas data pegawai di lingkungan instansi pusat. MA juga menerima Piagam Penghargaan Penerapan Sistem Merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023 dari KASN," katanya. (Ant/P-3)
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
MA diminta membebaskan Ngarijan Salim dan mengembalikannya kepada keluarga. Mereka juga meminta Presiden Prabowo melakukan intervensi atas nama kemanusiaan.
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Dalam kondisi sosial yang timpang, hanya hakim yang adil yang menjadi harapan masyarakat kecil. Berbeda dengan penguasa atau elite yang tak terlalu terbebani saat terjerat kasus hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved