Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Polri mulai menyelidiki kasus kerusuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) oleh pengacara Razman Arief Nasution, Firdaus Oiwobo dan lainnya. Penyelidikan dilakukan usai surat perintah penyelidikan (sprint) terbit pada Kamis, 13 Februari 2025.
"Laporan polisi hari ini (13 Februari 2024) baru masuk ke Tipidum. Artinya hari ini kami mulai melakukan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, hari ini.
Dalam proses penyelidikan, penyidik akan mengumpulkan bahan keterangan. Terutama keterangan pelapor. "Selanjutnya, penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor," ujar Djuhandani.
Laporan terhadap Razman cs ini diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Selasa, 11 Februari 2025. Djuhandani mengatakan laporan yang masuk di Bareskrim Polri itu ada mekanismenya di Robinops Bareskrim Polri. Robinops akan meneruskan laporan yang masuk ke Direktorat sesuai dengan objek pelaporan.
"Kemungkinan besar akan dilaksanakan di Tipidum. Karena apa? Karena yang dilaporkan adalah tindak pidana umum," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.
Sebelumnya, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution dan advokat yang naik meja ruang sidang, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap kedua pengacara dan beberapa orang lainnya terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Maryono tidak memerinci siapa saja pihak yang dilaporkan. Namun, dia menyebut terlapor lebih dari dua orang. Yakni Razman dan rekan-rekannya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menyelidiki pelaku.
"Ya itu, karena sudah kami laporkan nanti menjadi kewenangan penyidik, caranya penyidik akan menindaklanjuti bagaimana," ujarnya.
Dalam bukti pelaporan, tertulis bahwa PN Jakut melaporkan tentang peristiwa tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan membuat gaduh dalam sidang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP.
Pelaporan ini dilayangkan atas perintah Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA mengecam keras kegaduhan di ruang sidang PN Jakut pada Kamis, 6 Februari 2025.
Kegaduhan yang terjadi saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution itu dinilai telah menjadi sorotan publik dan mencoreng proses peradilan di Tanah Air. (Yon/P-1)
Selain Razman, pembekuan itu juga dilakukan terhadap M Firdaus Oiwobo. BAS Firdaus dibekukan lewat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
PENGACARA Razman Arief Nasution yakin tiga pasal dalam pelaporan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) tak bisa menjeratnya. Dia dilaporkan setelah ribut di persidangan
PENGACARA Razman Arif Nasution enggan meminta maaf ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) setelah ia membuat keributan di ruang sidang pada Kamis, (6/2). Ia bersikeras tidak bersalah
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved