Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MA Kecam Keras Keributan antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris di Persidangan PN Jakut

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/2/2025 14:11
MA Kecam Keras Keributan antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris di Persidangan PN Jakut
Keributan Razman Nasution dan Hotman Paris di PN Jakarta Utara.(Dok. Metro TV)

MAHKAMAH Agung (MA) menyatakan sikap terkait peristiwa kegaduhan dan keributan yang terjadi di persidangan PN Jakarta Utara pada tanggal 6 Februari 2025. Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution ribut di PN Jakut pada Kamis, (6/2). Keributan Razman dan Hotman terjadi setelah Razman lebih dulu mendatangi kursi Hotman Paris. Saat itu, Hotman Paris tengah bertindak sebagai saksi.

“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” tegas Juru Bicara MA, Yanto, Senin (10/2).

Yanto menegaskan MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik.

Kemudian, Yanto menuturkan Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan.

Sehingga apabila para pihak yang ada di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang.

“Kedepan, Mahkamah Agung berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan Hakim Indonesia dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konstitusi,” tandasnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya