Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
JURU bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengatakan pembekuan berita acara sumpah (BAS) advokat Razman Arif Nasution dilakukan untuk menegakkan muruah pengadilan. Sebelumnya, BAS Razman dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon pascakericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2).
Selain Razman, pembekuan itu juga dilakukan terhadap M Firdaus Oiwobo. BAS Firdaus dibekukan lewat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Razman dan Firdaus terlibat dalam kerucihan dengan advokat Hotman Paris.
Yanto menjelaskan, pembekuan BAS kedua pengacara itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Advokat. Insitusi pengadilan juga telah menelaah tindakan dan perbuatan Razman maupun Firdaus saat perisdangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Hasilnya, disimpulkan bahwa perbuatan keduanya dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar sumpah advokat, yaitu kewajiban untuk menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kerhormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.
"Menyikapi hal tersebut, untuk menegakkan muruah dan wibawa pengadilan, maka Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan," jelas Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2).
Lewat pembekuan itu, Razman dan Firdaus tak dapat lagi menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan. Yanto meminta seluruh lembaga peradilan di bawah MA memedomani penetapan yang dikeluarkan Ketua PT Ambon maupun PT Banten yang terkait pembekuan BAS Razman dan Firdaus.
"Pimpinan MA menyampaikan kepada hakim atau ketua majelis di empat lingkungan peradilan di bawah MA dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial," tandas Yanto.
Untuk diketahui, pembekuan BAS Razman tercantum dalam Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, sedangkan pembekuan BAS Firdaus tercantum dalam Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52. /KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025. (Tri/P-2)
Dalam proses penyelidikan, penyidik akan mengumpulkan bahan keterangan. Terutama keterangan pelapor.
PENGACARA Razman Arief Nasution yakin tiga pasal dalam pelaporan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) tak bisa menjeratnya. Dia dilaporkan setelah ribut di persidangan
PENGACARA Razman Arif Nasution enggan meminta maaf ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) setelah ia membuat keributan di ruang sidang pada Kamis, (6/2). Ia bersikeras tidak bersalah
Razman mengatakan kedatangannya sebagai wujud kooperatif dalam proses penyelidikan Polri. Ia memenuhi panggilan hari ini walau telah meminta penundaan pemeriksaan pada Selasa (25/2).
TIGA Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dalam kasus Razman Arif Nasution merusuh di ruang sidang telah diperiksa oleh polisi. Itu disampaikan Hotman Paris Hutapea
Pemeriksaan terdekat akan dilakukan terhadap pelapor terlebih dahulu. Kemudian, saksi-saksi yang melihat peristiwa kerusuhan oleh Razman dan rekan-rekannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved