Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MA: Pembekuan Berita Sumpah Advokat Razman Demi Tegakkan Muruah Pengadilan

Tri Subarkah
13/2/2025 15:05
MA: Pembekuan Berita Sumpah Advokat Razman Demi Tegakkan Muruah Pengadilan
Advokat Razman Arif Nasution(Dok.MI)

JURU bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengatakan pembekuan berita acara sumpah (BAS) advokat Razman Arif Nasution dilakukan untuk menegakkan muruah pengadilan. Sebelumnya, BAS Razman dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon pascakericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2).

Selain Razman, pembekuan itu juga dilakukan terhadap M Firdaus Oiwobo. BAS Firdaus dibekukan lewat penetapan Ketua Pengadilan  Tinggi (PT) Banten. Razman dan Firdaus terlibat dalam kerucihan dengan advokat Hotman Paris.

Yanto menjelaskan, pembekuan BAS kedua pengacara itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Advokat. Insitusi pengadilan juga telah menelaah tindakan dan perbuatan Razman maupun Firdaus saat perisdangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Hasilnya, disimpulkan bahwa perbuatan keduanya dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar sumpah advokat, yaitu kewajiban untuk menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kerhormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

"Menyikapi hal tersebut, untuk menegakkan muruah dan wibawa pengadilan, maka Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan," jelas Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2).

Lewat pembekuan itu, Razman dan Firdaus tak dapat lagi menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan. Yanto meminta seluruh lembaga peradilan di bawah MA memedomani penetapan yang dikeluarkan Ketua PT Ambon maupun PT Banten yang terkait pembekuan BAS Razman dan Firdaus.

"Pimpinan MA menyampaikan kepada hakim atau ketua majelis di empat lingkungan peradilan di bawah MA dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial," tandas Yanto.

Untuk diketahui, pembekuan BAS Razman tercantum dalam Penetapan  Ketua Pengadilan  Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, sedangkan pembekuan BAS Firdaus tercantum dalam Penetapan Ketua Pengadilan  Tinggi  Banten Nomor 52. /KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025. (Tri/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya