Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Razman Nasution Enggan Minta Maaf setelah Merusuh di Persidangan, Sebut Hakim Semena-Mena

Siti Yona Hukmana
12/2/2025 10:49
Razman Nasution Enggan Minta Maaf setelah Merusuh di Persidangan, Sebut Hakim Semena-Mena
Razman Arif Nasution (kiri) bersama dengan moderator Margi Syarif (kanan) saat menjadi narasumber pada acara Talkshow( MI/PIUS ERLANGGA)

PENGACARA Razman Arif Nasution enggan meminta maaf ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) setelah ia membuat keributan di ruang sidang pada Kamis, (6/2). Ia bersikeras tidak bersalah dalam insiden itu.


"Tidak penting minta maaf karena mereka (hakim) juga orang yang melakukan tindakan semena-mena dan kami merasa tidak bersalah, buat apa kami minta maaf sama dia," kata Razman saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Februari 2025.


Razman menegaskan bahwa ia mendorong perbaikan hukum di Indonesia. Ia merasa telah menyampaikan pendapatnya di persidangan,

"Tidak pernah gentar, sampaikan ke mereka. Satu inci pun tidak akan mundur," tekannya.


Di samping itu, Razman mengaku akan melaporkan balik hakim-hakim yang menyidang perkaranya di PN Jakut serta Ketua PN Jakut Ibrahim Palino, yang melaporkanya ke Bareskrim Polri. PN Jakut disebut telah menyalahgunakan kewenangan dan merampas kemerdekaannya. 

"Kita adu bagaimana kekuatan hukum yang sebenarnya di negara ini. Pak Prabowo sudah berpidato dengan terang bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini termasuk hakim. Karena itu, semua harus tegak lurus," pungkasnya.


Ketua PN Jakut Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution dan advokat yang naik meja ruang sidang, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap kedua pengacara dan beberapa orang lainnya terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.


"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.


Maryono tidak memerinci siapa saja pihak yang dilaporkan. Namun, dia menyebut terlapor lebih dari dua orang. Yakni Razman dan rekan-rekannya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menyelidiki pelaku.


"Ya itu, karena sudah kami laporkan nanti menjadi kewenangan penyidik, caranya penyidik akan menindaklanjuti bagaimana," ujarnya.

Pelaporan ini dilayangkan atas perintah MA. Sebelumnya, MA mengecam keras kegaduhan di ruang sidang PN Jakut pada Kamis, 6 Februari 2025. Kegaduhan yang terjadi saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution itu dinilai telah menjadi sorotan publik dan mencoreng proses peradilan di Tanah Air.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan kegaduhan itu merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan muruah pengadilan (contempt of court). (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya