Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo, pengacara yang naik meja di ruang sidang ke Bareskrim Polri, Selasa (11/2). Pelaporan buntut keributan di PN Jakut pada Kamis (6/2).
Pelaporan dilayangkan langsung oleh Humas PN Jakut Maryono. Laporan terhadap kedua pengacara dan beberapa orang lainnya terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Maryono tidak memerinci siapa saja pihak yang dilaporkan. Namun, dia menyebut terlapor lebih dari dua orang. Yakni Razman dan rekan-rekannya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menyelidiki pelaku.
"Ya itu, karena sudah kami laporkan nanti menjadi kewenangan penyidik, caranya penyidik akan menindaklanjuti bagaimana," ujarnya.
Maryono mengatakan dalam pelaporan pihaknya menyerahkan setidaknya dua barang bukti berupa rekaman video kerusuhan di ruang sidang. Pelaporan ini disebut perintah langsung dari Mahkamah Agung (MA).
"Jadi atas kejadian itu kami juga nggak diam. Kami kan punya punya pengadilan tinggi, kita ke pengadilan tinggi, kita ke Mahkamah. Ini atas nama lembaga, jadi ada perintah," ungkapnya.
Di samping itu, Maryono mengaku belum menerima permintaan maaf dari Razman dan kawan-kawan. Ia hanya mendengar permintaan maaf disampaikan Razman lewat media sosial TikTok.
"Maaf kepada Pengadilan Tinggi, minta maaf kepada PN Jakut, kepada Kejagung, kepada Mahkamah Agung, kalau permintaan maaf langsung, belum ada," pungkasnya.
Dalam bukti pelaporan tertulis bahwa melaporkan tentang peristiwa tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan membuat gaduh dalam sidang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengecam keras kegaduhan di ruang sidang PN Jakut. Kegaduhan yang terjadi saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution itu dinilai telah menjadi sorotan publik dan mencoreng proses peradilan di Tanah Air.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan kegaduhan itu merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan muruah pengadilan (contempt of court). MA dipastikan menoleransi perbuatan tersebut.
“MA tidak mentolerir siapa pun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. Sekaligus melaporkan oknum advokat yang terlibat kepada organisasi yang menaunginya agar dapat ditindak tegas. (P-5)
Razman mengatakan kedatangannya sebagai wujud kooperatif dalam proses penyelidikan Polri. Ia memenuhi panggilan hari ini walau telah meminta penundaan pemeriksaan pada Selasa (25/2).
Hotman membeberkan saat Razman Arief Nasution dan Firdaus Oiwobo merusuh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (6/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved