Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI segera memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino terkait kasus kerusuhan oleh pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo di PN Jakut, beberapa waktu lalu. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka menyelidiki kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengaku menerima laporan terhadap Razman dari Robinops Bareskrim Polri pada Kamis, 13 Februari 2025. Laporan masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Selasa (11/2) dengan pelapor Ketua PN Jakut Ibrahim Palino.
"Kemarin langsung secara administrasi kita lengkapi proses penyelidikan. Tentu saja setelah itu kami akan memanggil, baik itu saksi, pelapor, dan lain sebagainya," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Djuhandani mengatakan pemeriksaan terdekat akan dilakukan terhadap pelapor terlebih dahulu. Kemudian, saksi-saksi yang melihat peristiwa kerusuhan oleh Razman dan rekan-rekannya.
Djuhandani tak menutup kemungkinan akan memeriksa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Pasalnya, Hotman adalah orang yang berada dalam persidangan dengan posisi selaku korban pencemaran nama baik oleh Razman. "Ya nanti (kalau periksa Hotman kita sampaikan)," pungkasnya.
Laporan Ketua PN Jakut Ibrahim Palino terhadap pengacara Razman Arief Nasution dan advokat yang naik meja ruang sidang, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelaporan dilayangkan atas nama lembaga.
"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11 /2).
Maryono tidak memerinci siapa saja pihak yang dilaporkan. Namun, dia menyebut terlapor lebih dari dua orang. Yakni Razman dan rekan-rekannya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menyelidiki pelaku. "Ya itu, karena sudah kami laporkan nanti menjadi kewenangan penyidik, caranya penyidik akan menindaklanjuti bagaimana," ujarnya.
Dalam bukti pelaporan, tertulis bahwa PN Jakut melaporkan tentang peristiwa tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan membuat gaduh dalam sidang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP.
Pelaporan ini dilayangkan atas perintah Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA mengecam keras kegaduhan di ruang sidang PN Jakut pada Kamis (6/2).
Kegaduhan yang terjadi saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution itu dinilai telah menjadi sorotan publik dan mencoreng proses peradilan di Tanah Air. (Yon/J-2)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang minerba berupa penambangan emas ilegal.
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
MAHKAMAH Agung (MA) mengecam keributan antara pengacara ternama Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution ribut di PN Jakut pada Kamis, (6/2).
PENGACARA ternama Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution ribut di di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved