Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Segera Periksa Ketua PN Jakut Terkait Kasus Razman Rusuh di Pengadilan

Siti Yona Hukmana
14/2/2025 18:53
Polisi Segera Periksa Ketua PN Jakut Terkait Kasus Razman Rusuh di Pengadilan
Pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea terlibat keributan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara .(Tangkapan layar Metro TV)

POLRI segera memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino terkait kasus kerusuhan oleh pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo di PN Jakut, beberapa waktu lalu. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka menyelidiki kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengaku menerima laporan terhadap Razman dari Robinops Bareskrim Polri pada Kamis, 13 Februari 2025. Laporan masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Selasa (11/2) dengan pelapor Ketua PN Jakut Ibrahim Palino.

"Kemarin langsung secara administrasi kita lengkapi proses penyelidikan. Tentu saja setelah itu kami akan memanggil, baik itu saksi, pelapor, dan lain sebagainya," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Djuhandani mengatakan pemeriksaan terdekat akan dilakukan terhadap pelapor terlebih dahulu. Kemudian, saksi-saksi yang melihat peristiwa kerusuhan oleh Razman dan rekan-rekannya.

Djuhandani tak menutup kemungkinan akan memeriksa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Pasalnya, Hotman adalah orang yang berada dalam persidangan dengan posisi selaku korban pencemaran nama baik oleh Razman. "Ya nanti (kalau periksa Hotman kita sampaikan)," pungkasnya.

Laporan Ketua PN Jakut Ibrahim Palino terhadap pengacara Razman Arief Nasution dan advokat yang naik meja ruang sidang, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelaporan dilayangkan atas nama lembaga.
 "Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11 /2).

Maryono tidak memerinci siapa saja pihak yang dilaporkan. Namun, dia menyebut terlapor lebih dari dua orang. Yakni Razman dan rekan-rekannya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menyelidiki pelaku.  "Ya itu, karena sudah kami laporkan nanti menjadi kewenangan penyidik, caranya penyidik akan menindaklanjuti bagaimana," ujarnya.

Dalam bukti pelaporan, tertulis bahwa PN Jakut melaporkan tentang peristiwa tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan membuat gaduh dalam sidang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP.
 
Pelaporan ini dilayangkan atas perintah Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA mengecam keras kegaduhan di ruang sidang PN Jakut pada Kamis (6/2).

Kegaduhan yang terjadi saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution itu dinilai telah menjadi sorotan publik dan mencoreng proses peradilan di Tanah Air. (Yon/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya