Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
SEORANG warga yang mengaku sebagai korban proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Charlie Chandra, memohon kepada Presiden Prabowo Subaianto untuk membantu menyelesaikan masalah hukum yang menjeratnya. Charlie menyebut, dirinya telah dikriminalisasi dalam proyek tersebut.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni mengungkap, kasus hukum yang terjadi bermula dari kepemilikan tanah keluarga Charlie seluas 8,7 hektare yang saat ini sudah dibangun permukiman elite PIK 2. Namun, pemanfaatan tanah tersebut sarat akan kriminalisasi.
"Karena tidak mau harga tanahnya ditawar dengan harga yang murah, sehingga dicari-cari kesalahan, dibuatlah pasal pemalsuan akte dan seterusnya," jelas Gufroni di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (7/2).
Atas masalah tersebut, Charlie lantas diproses hukum oleh Polda Banten dan sempat berstatus tersangka sampai ditahan 3 bulan. Kendati demikian, penyidikan kasus tersebut telah dihentikan lewat keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Banten.
"Namun beberapa hari lalu beliau menyampaikan kasus ke publik, ternyata dari pihak pengembang, PT Mandiri Bangun Makmur, tidak terima karena Pak Charlie Chandra mengungkap persoalan yang dialami ke publik," ungkap Gufroni.
Saat ini, Charlie kembali menjadi tersangka setelah Pengadilan Negeri Serang mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh pelapor. Oleh karena itu, Charlie meminta bantuan hukum kepada LBHAP PP Muhammadiyah atas proses hukum yang dialaminya sekarang.
Dalam kesempatan itu, Charlie juga memohon bantuan kepada Prabowo sambil bersujud. Charlie meminta Prabowo untuk menghentikan semua kezaliman terkait masalah tanah di PIK 2 yang bukan saja dialaminya, tapi juga korban-korban lainnya.
"Bapak Presiden Prabowo, saya hari ini bersujud kepada Anda sebagai Presiden Indonesia untuk menghentikan semua kezaliman ini dan melindungi rakyat Banten," aku Charlie sambil memohon.
"Semoga Bapak Pesiden bisa segera bantu kami, bantu semua rakyat Banten. Saya bukan korban satu-satunya, banyak. Bahkan yang sudah dipenjara sekarang masih ada. Saya tahu semuanya. Mohon Bapak Presiden membantu kami sebagai rakyat Indonesia," sambungnya.
Charlie menjelaskan, ia telah mengalami kriminalisasi selama 10 tahun. Menurutnya, PT Mandiri Bangun Makmur telah menguasai tanah milik ayahnya yang sudah meninggal secara fisik dan paksa. Ia menyebut, tanah tersebut pernah ditawar untuk dijual di Kantor PIK 2. "Namun, karena tidak ada kesepakatan jual beli, ia justru dilaporkan atas tuduhan penggelapan sertifikat," katanya. (Tri/J-2)
INDUSTRI retail bahan bangunan Indonesia resmi kedatangan pemain baru.
PIK 2 Ramadan Under The Dome hadir pada 21-23 Maret 2025 di Spike Air Dome, Pantai Indah Kapuk 2, mulai pukul 15.00 hingga 22.00 WIB.
KETUA Umum Pengurus Pusat Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (PP SNNU) Witjaksono menanggapi isu pagar laut di Kabupaten Tangerang dan meminta PSN PIK 2 dibatalkan.
Pantai Indah Kapuk 2 masih terus menerus membantah bahwa mereka adalah pihak yang membangun pagar laut.
PENGACARA Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid, merespons polemik sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang. Tidak semua adalah SHGB milik PIK 2
Desakan agar polisi menggelar perkara khusus kasus ijazah palsu dinilai mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap Presiden Jokowi.
Masyarakat Papua Barat mendatangi kantor KPK dan Kejagung untuk melakukan klarifikasi dan memberikan informasi hasil investigasi terkait Gubernur Papua Barat Dominggus Madacan.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengecam aksi penangkapan serta pemidanaan terhadap mahasiswi ITB berinisial SSS terkait kasus unggahan meme Jokowi-Prabowo menurutnya itu kriminalisasi
MK menyatakan bahwa pasal menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE, tak berlaku bagi pemerintah, institusi, korporasi
Meski begitu, Hasto menegaskan akan terus mengikuti persidangan ini sampai akhir. Dia yakin majelis hakim akan berpihak kepadanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved