Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menilai petugas imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta yang diduga melakukan pemerasan terhadap warna negara asing (WNA) asal Tiongkok perlu diproses secara pidana. Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan petugas lainnya di instansi tersebut.
"Selama ini tidak ada proses hukum yang dilakukan secara tegas terhadap pelaku. Ketiadaan proses hukum ini yang membuat tidak adanya efek jera atau deterrent effect," kata Herdiansyah, kepada Media Indonesia, Minggu (2/2).
Herdiansyah menilai institusi mengambil langkah internalisasi terhadap pelaku kasus pemerasan, seperti mencopot dari jabatan. Ia menilai hal tersebut sebagai upaya institusi melindungi petugasnya yang melakukan pemerasan.
"Harusnya kan kejadian ini diproses secara hukum supaya tidak terkesan jeruk makan jeruk. Kalau pelakunya adalah imigrasi diproses oleh aparat penegak hukum yang lain supaya tidak terkesan jeruk makan jeruk," katanya.
Herdiansyah mengatakan sanksi etik di internal yang diberikan institusi kepada pelaku tidak cukup memberikan efek jera. Perlu adanya hukuman yang tegas agar pemerasan tak berulang lagi di kemudian hari.
"Kalau tidak ada proses hukum yang dilakukan secara tegas maka tidak ada efek jera karena secara psikologi orang terus melakukan kejahatan karena merasa tidak ada sanksi, tidak proses hukum yang tegas. Kalau dibiarkan cenderung melindungi dan otomatis terus berulang," katanya.
Sebelumnya, Kedutaan Besar (Kedubes) Tiongkok bersurat kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang menjembatani penyelesaian pemerasan atau pungutan liar ini. Kedubes Tiongkok mengaku telah berkoordinasi dengan Imigrasi.
"Tahun lalu, dengan bantuan dari Departemen Konsuler Kementerian yang terhormat, Kedutaan Besar Tiongkok telah menjaga kontak dan koordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta, dan telah menyelesaikan setidaknya 44 kasus pemerasan, dengan jumlah total sekitar Rp 32.750.000 dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara Tiongkok," tulis Kedubes Tiongkok dalam suratnya kepada Kemlu.
Kedubes Tiongkok menyebut pihaknya melampirkan daftar kejadian pungli antara Februari 2024 hingga Januari 2025. (Faj/P-2)
Keberhasilan Imigrasi Surakarta mengamankan puluhan warga Tiongkok, yang berlanjut langkah pendeportasian itu, berkat informasi masyarakat.
SEBANYAK 21 pekerja asing ilegal asal Tiongkok diamankan oleh Tim Imigrasi Surakarta, di sebuah proyek pembangunan garmen PT Donglong Textile Semarang, Sragen, Jawa Tengah
SEORANG WNA Tiongkok mengambil alih mobil milik polisi saat petugas sedang menangani mobil WNA tersebut yang terlibat kecelakaan di Jakarta Pusat (Jakpus).
KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kasus penyelundupan manusia berkedok wisata di Kabupaten Kupang.
Korban atas nama Hu Xisong, 69, hingga saat ini masih dalam pencarian oleh tim SAR gabungan.
Menteri Imipas menegaskan bahwa Kementerian Imipas akan selalu terbuka dengan kritik maupun saran selama dapat dipertanggungjawabkan.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025 dan mengamankan 8 WNA terkait dugaan pelanggaran keimigrasian
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Operasi penangkapan massal yang dilakukan pemerintahan Trump juga telah menciptakan rasa takut di tengah komunitas imigran.
Pemerintah Indonesia terus melakukan pendampingan melalui perwakilan RI di Amerika Serikat dengan bantuan konsuler.
Gelombang unjuk rasa menentang razia imigrasi terus menyebar ke sejumlah kota besar di Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved