Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pelaku Pemerasan WN Tiongkok Mesti Diproses Pidana

Rahmatul Fajri
02/2/2025 15:55
Pelaku Pemerasan WN Tiongkok Mesti Diproses Pidana
Ilustrasi(Dok.MI)

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menilai petugas imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta yang diduga melakukan pemerasan terhadap warna negara asing (WNA) asal Tiongkok perlu diproses secara pidana. Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan petugas lainnya di instansi tersebut.

"Selama ini tidak ada proses hukum yang dilakukan secara tegas terhadap pelaku. Ketiadaan proses hukum ini yang membuat tidak adanya efek jera atau deterrent effect," kata Herdiansyah, kepada Media Indonesia, Minggu (2/2).

Herdiansyah menilai institusi mengambil langkah internalisasi terhadap pelaku kasus pemerasan, seperti mencopot dari jabatan. Ia menilai hal tersebut sebagai upaya institusi melindungi petugasnya yang melakukan pemerasan.

"Harusnya kan kejadian ini diproses secara hukum supaya tidak terkesan jeruk makan jeruk. Kalau pelakunya adalah imigrasi diproses oleh aparat penegak hukum yang lain supaya tidak terkesan jeruk makan jeruk," katanya.

Herdiansyah mengatakan sanksi etik di internal yang diberikan institusi kepada pelaku tidak cukup memberikan efek jera. Perlu adanya hukuman yang tegas agar pemerasan tak berulang lagi di kemudian hari.

"Kalau tidak ada proses hukum yang dilakukan secara tegas maka tidak ada efek jera karena secara psikologi orang terus melakukan kejahatan karena merasa tidak ada sanksi, tidak proses hukum yang tegas. Kalau dibiarkan cenderung melindungi dan otomatis terus berulang," katanya.

Sebelumnya, Kedutaan Besar (Kedubes) Tiongkok bersurat kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang menjembatani penyelesaian pemerasan atau pungutan liar ini. Kedubes Tiongkok mengaku telah berkoordinasi dengan Imigrasi.

"Tahun lalu, dengan bantuan dari Departemen Konsuler Kementerian yang terhormat, Kedutaan Besar Tiongkok telah menjaga kontak dan koordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta, dan telah menyelesaikan setidaknya 44 kasus pemerasan, dengan jumlah total sekitar Rp 32.750.000 dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara Tiongkok," tulis Kedubes Tiongkok dalam suratnya kepada Kemlu.

Kedubes Tiongkok menyebut pihaknya melampirkan daftar kejadian pungli antara Februari 2024 hingga Januari 2025. (Faj/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya