Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menilai petugas imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta yang diduga melakukan pemerasan terhadap warna negara asing (WNA) asal Tiongkok perlu diproses secara pidana. Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan petugas lainnya di instansi tersebut.
"Selama ini tidak ada proses hukum yang dilakukan secara tegas terhadap pelaku. Ketiadaan proses hukum ini yang membuat tidak adanya efek jera atau deterrent effect," kata Herdiansyah, kepada Media Indonesia, Minggu (2/2).
Herdiansyah menilai institusi mengambil langkah internalisasi terhadap pelaku kasus pemerasan, seperti mencopot dari jabatan. Ia menilai hal tersebut sebagai upaya institusi melindungi petugasnya yang melakukan pemerasan.
"Harusnya kan kejadian ini diproses secara hukum supaya tidak terkesan jeruk makan jeruk. Kalau pelakunya adalah imigrasi diproses oleh aparat penegak hukum yang lain supaya tidak terkesan jeruk makan jeruk," katanya.
Herdiansyah mengatakan sanksi etik di internal yang diberikan institusi kepada pelaku tidak cukup memberikan efek jera. Perlu adanya hukuman yang tegas agar pemerasan tak berulang lagi di kemudian hari.
"Kalau tidak ada proses hukum yang dilakukan secara tegas maka tidak ada efek jera karena secara psikologi orang terus melakukan kejahatan karena merasa tidak ada sanksi, tidak proses hukum yang tegas. Kalau dibiarkan cenderung melindungi dan otomatis terus berulang," katanya.
Sebelumnya, Kedutaan Besar (Kedubes) Tiongkok bersurat kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang menjembatani penyelesaian pemerasan atau pungutan liar ini. Kedubes Tiongkok mengaku telah berkoordinasi dengan Imigrasi.
"Tahun lalu, dengan bantuan dari Departemen Konsuler Kementerian yang terhormat, Kedutaan Besar Tiongkok telah menjaga kontak dan koordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta, dan telah menyelesaikan setidaknya 44 kasus pemerasan, dengan jumlah total sekitar Rp 32.750.000 dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara Tiongkok," tulis Kedubes Tiongkok dalam suratnya kepada Kemlu.
Kedubes Tiongkok menyebut pihaknya melampirkan daftar kejadian pungli antara Februari 2024 hingga Januari 2025. (Faj/P-2)
Keberhasilan Imigrasi Surakarta mengamankan puluhan warga Tiongkok, yang berlanjut langkah pendeportasian itu, berkat informasi masyarakat.
SEBANYAK 21 pekerja asing ilegal asal Tiongkok diamankan oleh Tim Imigrasi Surakarta, di sebuah proyek pembangunan garmen PT Donglong Textile Semarang, Sragen, Jawa Tengah
SEORANG WNA Tiongkok mengambil alih mobil milik polisi saat petugas sedang menangani mobil WNA tersebut yang terlibat kecelakaan di Jakarta Pusat (Jakpus).
KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kasus penyelundupan manusia berkedok wisata di Kabupaten Kupang.
Korban atas nama Hu Xisong, 69, hingga saat ini masih dalam pencarian oleh tim SAR gabungan.
Menteri Imipas menegaskan bahwa Kementerian Imipas akan selalu terbuka dengan kritik maupun saran selama dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam aksi penipuan melalui layanan website palsu itu, masyarakat diarahkan untuk mengajukan layanan paspor melalui situs tersebut dan pembayaran melalui rekening pelaku.
Pemerintah Venezuela klaim 66 anak ditahan secara ilegal di AS setelah dipisahkan dari orangtua mereka selama proses deportasi.
Kakanim Entikong menekankan pentingnya sinergi antarinstansi di perbatasan, termasuk TNI, Polri, Bea Cukai, Karantina, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat.
Tangkal kejahatan transnasional sejak dini di pintu gerbang negara. Perlu kolaborasi dalam pengawasan orang asing. Ditjen Imigrasi memanfaatkan teknologi guna meningkatkan mutu pelayanan.
Pihak Imigrasi tengah menyelidiki dugaan keberadaan dua mantan personel militer Israel (IDF) yang disebut-sebut mengelola vila-vila mewah di Bali.
Upacara pengukuhan yang diikuti sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved