Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menilai petugas imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta yang diduga melakukan pemerasan terhadap warna negara asing (WNA) asal Tiongkok perlu diproses secara pidana. Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan petugas lainnya di instansi tersebut.
"Selama ini tidak ada proses hukum yang dilakukan secara tegas terhadap pelaku. Ketiadaan proses hukum ini yang membuat tidak adanya efek jera atau deterrent effect," kata Herdiansyah, kepada Media Indonesia, Minggu (2/2).
Herdiansyah menilai institusi mengambil langkah internalisasi terhadap pelaku kasus pemerasan, seperti mencopot dari jabatan. Ia menilai hal tersebut sebagai upaya institusi melindungi petugasnya yang melakukan pemerasan.
"Harusnya kan kejadian ini diproses secara hukum supaya tidak terkesan jeruk makan jeruk. Kalau pelakunya adalah imigrasi diproses oleh aparat penegak hukum yang lain supaya tidak terkesan jeruk makan jeruk," katanya.
Herdiansyah mengatakan sanksi etik di internal yang diberikan institusi kepada pelaku tidak cukup memberikan efek jera. Perlu adanya hukuman yang tegas agar pemerasan tak berulang lagi di kemudian hari.
"Kalau tidak ada proses hukum yang dilakukan secara tegas maka tidak ada efek jera karena secara psikologi orang terus melakukan kejahatan karena merasa tidak ada sanksi, tidak proses hukum yang tegas. Kalau dibiarkan cenderung melindungi dan otomatis terus berulang," katanya.
Sebelumnya, Kedutaan Besar (Kedubes) Tiongkok bersurat kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang menjembatani penyelesaian pemerasan atau pungutan liar ini. Kedubes Tiongkok mengaku telah berkoordinasi dengan Imigrasi.
"Tahun lalu, dengan bantuan dari Departemen Konsuler Kementerian yang terhormat, Kedutaan Besar Tiongkok telah menjaga kontak dan koordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta, dan telah menyelesaikan setidaknya 44 kasus pemerasan, dengan jumlah total sekitar Rp 32.750.000 dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara Tiongkok," tulis Kedubes Tiongkok dalam suratnya kepada Kemlu.
Kedubes Tiongkok menyebut pihaknya melampirkan daftar kejadian pungli antara Februari 2024 hingga Januari 2025. (Faj/P-2)
Satgas Terpadu yang bertugas di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral pada Jumat, 5 Desember 2025.
Wu Lili, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menabrak dua mahasiswi di Semarang, Jawa Tengah, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Komplotan pencuri beranggotakan WNA asal Tiongkok yang menyasar sejumlah pabrikan di Jawa Tengah berhasil dibekuk petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang.
TERBUKTI melakukan pelanggaran keimigrasian, enam warga negara asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) segera dideportasi.
Keberhasilan Imigrasi Surakarta mengamankan puluhan warga Tiongkok, yang berlanjut langkah pendeportasian itu, berkat informasi masyarakat.
SEBANYAK 21 pekerja asing ilegal asal Tiongkok diamankan oleh Tim Imigrasi Surakarta, di sebuah proyek pembangunan garmen PT Donglong Textile Semarang, Sragen, Jawa Tengah
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap dugaan pembayaran US$75.000 dari Jeffrey Epstein ke akun Lord Mandelson serta temuan foto tanpa busana.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved