Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono meminta adanya keterbukaan dalam pengusutan insiden penembakan pekerja migran Indonesia oleh otoritas maritim Malaysia, Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM), yang mengakibatkan satu korban jiwa dan empat orang lainnya terluka pada Jumat (24/1).
Tak hanya dari otoritas Malaysia, dia meminta keterbukaan informasi dalam pengusutan insiden berdarah itu juga diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, TNI Angkatan Laut, hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Kami minta ada keterbukaan, transparansi yang tegas dan jelas dari aparat Malaysia sendiri dan juga dari seluruh pemerintahan Indonesia," kata Dave dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (27/1).
Sebab, kata dia, insiden tersebut dapat menodai dan mencoreng hubungan baik Indonesia dengan Malaysia.
"Kami amat menyesalkan dengan kejadian di mana ada sejumlah WNI yang ditembak hingga mengakibatkan korban jiwa satu orang," ucapnya.
Untuk itu, dia menekankan harus ada keterbukaan dan kejelasan bilamana terdapat pelanggaran hukum oleh aparat APMM dalam penggunaan kekerasan yang dilakukan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).
"Sejauh mana situasinya, eskalasi setinggi apa, hingga sampai harus ada penembakan yang mengakibatkan meninggalnya satu orang WNI kita," ujarnya.
Dia pun berharap insiden penembakan tersebut diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tak berulang kembali di kemudian hari.
"Kami harapkan persoalan ini dapat diusut hingga selesai, tidak ada yang ditutupi, dan jangan sampai menjadi preseden yang buruk menutupi-nutupi kasus yang mengakibatkan orang meninggal," kata dia.
Sebelumnya, insiden penembakan terhadap lima orang PMI nonprosedural oleh APMM terjadi pada Jumat (24/1) pukul 03.00 dini hari waktu Malaysia.
Insiden penembakan tersebut mengakibatkan seorang pekerja migran meninggal dunia, satu orang lainnya dalam kondisi kritis, dan tiga orang dirawat di beberapa rumah sakit di Selangor, Malaysia. (Ant/I-2)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved