Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu mengendus dugaan rasuah dari penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pasalnya, hal itu menuai polemik dan menjadi atensi publik.
"Terkait dengan pagar laut, tentu ini merupakan hal yang menarik yang perlu ditulusuri," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap saat dihubungi Metrotvnews.com, Senin (27/1).
Menurut Yudi, terdapat tiga klaster dugaan terjadinya tindak pidana. Pertama berkaitan dengan kerugian negara.
Kerugian itu berupa ekosistem laut menjadi rusak akibat pemagaran. Karena, kata dia, tidak ada studi kelayakan dalam membangun pagar laut.
"Sehingga bisa juga dihitung oleh penegak hukum maupun instansi audit seperti BPK maupun BPKP dan didukung oleh ahli lingkungan. Bisa juga ternyata akibat pagar laut seharusnya negara bisa mendapatkan penerimaan," ujar Yudi.
Selain itu, negara juga tak mendapatkan penerimaan imbas pagar laut. Padahal, laut menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
"Kita tahu di laut penerimaan negara juga sangat besar. Baik itu dari hasil laut misalnya ikan dan lain sebagainya," ucap Yudi.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap penerbitan SHGB dan SHM. Klaster berikutnya yaitu berkaitan dengan dugaan gratifikasi masih dari penerbitan sertifikat itu.
Meski ada pencabutan sertifikat, alasan bisa diterbitkannya sertifikat tersebut tak dapat digugurkan. Aparat penegak hukum harus menelusuri peristiwa terjadinya penerbitan sertifikat.
"Yang kita tahu tentu ada prosesnya. Tentu ada orang-orang yang terkait dengan proses pembuatan itu. Mulai dari awal sampai akhir. Dimana tentu disini harus ditelusuri. Apakah ada dugaan suap-menyuap ataupun gratifikasi sehingga terbitnya HGB tersebut," jelas Yudi. (Fah/I-2)
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
BPK merilis ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I pada 2025. Tercatat, ada 4.541 jemaah haji periode 2024 tidak berhak menerima subsidi untuk pejalanan dari pemerintah.
BPK masih melihat pemeriksaan berdasarkan administirasi, tidak melihat efek dari APBD,
Indonesia yang diwakili oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih sebagai Anggota Dewan Pemeriksa PBB atau United Nations Board of Auditors (UN BoA) untuk periode 2026 hingga 2032.
Para taruna-taruni sebagai calon insan siber masa depan didorong untuk memahami pentingnya integritas dan tanggung jawab publik
BPK secara rutin memeriksa laporan keuangan daerah setiap tahun
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved