Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
DITAHANNYA buron kasus dugaan korupsi proyek KTP-E di Singapura, Paulus Tannos, harus dapat dijadikan momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meninjau ulang penyidikan perkara tersebut. Menurut peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, informasi dari Tannos nantinya bakal bermanfaat untuk terus dikembangkan.
Bukan tidak mungkin, lewat keterangan Tannos, KPK bakal menjerat tersangka lain yang terseret dalam rasuah pengadaan KTP-E. "Kasus KTP-E saya lihat belum tuntas. Ini harus menjadi pintu masuk lagi bagi KPK untuk mengungkap perkara ini agar selesai dengan tuntas," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (24/1).
Kendati demikian, Zaenur mengingatkan bahwa untuk mencapai tahap tersebut, mula-mula pemerintah harus dapat memastikan proses ekstradisi Tannos dari Singapura berjalan lancar. Sebab, kenyataannya Tannos masih menjalani penahanan di Singapura sejak Jumat (17/1) lalu.
Selaku penyidik, KPK diminta untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait guna memulangkan Tannos. Zaenur juga meminta agar Tannos dapat dituntut secara maksimal begitu tiba di Indonesia.
"Harus bisa dituntut secara maksimal di Indonesia sekaligus juga harus menjadi momentum oleh KPK mereview lagi perkara tersebut," kata Zaenur. (M-3)
Penyidik KPK juga memanggil eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya M Rizal Sutjipto.
Perkara itu awalnya terkait pengadaan sistem Chromebook, dan Google Cloud.
Budi mengatakan, pemanggilan Yaqut merupakan rentetan dari klarifikasi sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji ini.
Fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tersangka mengotak atik persentase kuota haji khusus dan reguler.
Kasus ini masih pada tahap penyelidikan. KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Fiona Handayani.
KPK membeberkan fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tersangka mengotak atik persentase kuota haji khusus dan reguler.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved