Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DITAHANNYA buron kasus dugaan korupsi proyek KTP-E di Singapura, Paulus Tannos, harus dapat dijadikan momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meninjau ulang penyidikan perkara tersebut. Menurut peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, informasi dari Tannos nantinya bakal bermanfaat untuk terus dikembangkan.
Bukan tidak mungkin, lewat keterangan Tannos, KPK bakal menjerat tersangka lain yang terseret dalam rasuah pengadaan KTP-E. "Kasus KTP-E saya lihat belum tuntas. Ini harus menjadi pintu masuk lagi bagi KPK untuk mengungkap perkara ini agar selesai dengan tuntas," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (24/1).
Kendati demikian, Zaenur mengingatkan bahwa untuk mencapai tahap tersebut, mula-mula pemerintah harus dapat memastikan proses ekstradisi Tannos dari Singapura berjalan lancar. Sebab, kenyataannya Tannos masih menjalani penahanan di Singapura sejak Jumat (17/1) lalu.
Selaku penyidik, KPK diminta untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait guna memulangkan Tannos. Zaenur juga meminta agar Tannos dapat dituntut secara maksimal begitu tiba di Indonesia.
"Harus bisa dituntut secara maksimal di Indonesia sekaligus juga harus menjadi momentum oleh KPK mereview lagi perkara tersebut," kata Zaenur. (M-3)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved