Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan akan melindungi data pribadi masyarakat dari kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini disampaikan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan 19 warga terhadap kelalaian negara dalam melindungi warga dari praktik eksploitatif pinjol.
"Perlindungan data pribadi itu menjadi salah satu amanat dari tuntutan itu," kata Tito di Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Selasa (21/1).
Ada sejumlah tuntutan disampaikan dalam putusan MA yang mengabulkan gugatan 19 warga. Salah satunya, pemerintah diminta membuat regulasi batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone, dan lokasi.
"Yang jadi putusannya untuk perlindungan data pribadi ini kami melihat dalam sistemnya, itu basis yang paling utama digunakan adalah datanya dukcapil Kemendagri, NIK," ujar mantan Kapolri itu.
Sebab, dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdapat biometrik berupa sidik jari, fingerprints, retina mata, dan facial recognition (pengenalan wajah). Terkait ini, kata Tito, pihaknya telah bekerja sama dengan kurang lebih 6.000 lembaga, baik pemerintah, non pemerintah, termasuk lembaga keuangan Fintech.
"Nah, ini kita selama ini menggunakan standarisasi sistem security yang cukup kuat, tapi kebocorannya biasanya di usernya yang kerja sama," ungkap Tito.
Maka itu, ia menekankan akan memberikan warning supaya menggunakan standarisasi data. Menurutnya, sistem data yang sudah standar itu ISO 27000.
Tito menyebut terkait kebocoran data pribadi sudah ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku 27 Oktober 2024. Dalam regulasi itu ada sanksi yang bisa diterapkan kepada pelaku pembocoran data pribadi.
"Termasuk penyelenggara online yang menggunakan data pribadi kliennya untuk yang lain, itu yang dipermasalahkan selama ini," jelas Tito.
Tito menyebut kebocoran data pribadi ini menjadi salah satu objek perkara dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, Tito mengaku akan memperkuat kerja sama dengan pengguna jasa dan keuangan terkait perlindungan data pribadi.
"Kalau terjadi kebocoran, maka kami akan putus hubungan dan dia kena sanksi hukum dan tadi saya sampaikan sebenarnya sanksinya bisa administrasi juga denda dan bisa pidana ini domainnya penegak hukum," tegasnya. (Yon)
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
Berbeda dengan pinjaman daring legal, pinjol ilegal memiliki banyak bahaya. Mulai dari akses ke seluruh data yang ada di telepon seluler nasabah, hingga total pengembalian yang tidak terbatas.
Hapus data pinjol belum lunas? Cari tahu langkah legal & aman agar terbebas dari teror debt collector. Panduan lengkap hapus data pinjaman online!
SEBANYAK 1.123 entitas pinjaman daring (pindar) ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs telah dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar lebih galak lagi menertibkan pinjol nakal dan ilegal yang merugikan.
Pemblokiran juga telah dilakukan kepada 117 rekening bank yang digunakan untuk transaksi ilegal, serta memblokir 1.330 nomor telepon atau WhatsApp.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved