Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan akan melindungi data pribadi masyarakat dari kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini disampaikan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan 19 warga terhadap kelalaian negara dalam melindungi warga dari praktik eksploitatif pinjol.
"Perlindungan data pribadi itu menjadi salah satu amanat dari tuntutan itu," kata Tito di Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Selasa (21/1).
Ada sejumlah tuntutan disampaikan dalam putusan MA yang mengabulkan gugatan 19 warga. Salah satunya, pemerintah diminta membuat regulasi batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone, dan lokasi.
"Yang jadi putusannya untuk perlindungan data pribadi ini kami melihat dalam sistemnya, itu basis yang paling utama digunakan adalah datanya dukcapil Kemendagri, NIK," ujar mantan Kapolri itu.
Sebab, dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdapat biometrik berupa sidik jari, fingerprints, retina mata, dan facial recognition (pengenalan wajah). Terkait ini, kata Tito, pihaknya telah bekerja sama dengan kurang lebih 6.000 lembaga, baik pemerintah, non pemerintah, termasuk lembaga keuangan Fintech.
"Nah, ini kita selama ini menggunakan standarisasi sistem security yang cukup kuat, tapi kebocorannya biasanya di usernya yang kerja sama," ungkap Tito.
Maka itu, ia menekankan akan memberikan warning supaya menggunakan standarisasi data. Menurutnya, sistem data yang sudah standar itu ISO 27000.
Tito menyebut terkait kebocoran data pribadi sudah ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku 27 Oktober 2024. Dalam regulasi itu ada sanksi yang bisa diterapkan kepada pelaku pembocoran data pribadi.
"Termasuk penyelenggara online yang menggunakan data pribadi kliennya untuk yang lain, itu yang dipermasalahkan selama ini," jelas Tito.
Tito menyebut kebocoran data pribadi ini menjadi salah satu objek perkara dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, Tito mengaku akan memperkuat kerja sama dengan pengguna jasa dan keuangan terkait perlindungan data pribadi.
"Kalau terjadi kebocoran, maka kami akan putus hubungan dan dia kena sanksi hukum dan tadi saya sampaikan sebenarnya sanksinya bisa administrasi juga denda dan bisa pidana ini domainnya penegak hukum," tegasnya. (Yon)
Teror digital berkedok pinjaman online ilegal kian brutal. Sindikat pinjol kini memakai manipulasi foto untuk mempermalukan dan menekan korban, menyebarkan gambar vulgar hasil rekayasa ke keluarga serta kontak ponsel setelah menyedot data pribadi tanpa izin.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan pelaksanaan langsung atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025.
Dalam program peningkatan literasi keuangan sudah terdapat materi tentang cara membedakan pinjol legal di bawah pengawasan OJK dan pinjol illegal di luar pengawasan OJK.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
Sebanyak 88,5% serangan bertujuan untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) dari berbagai akun daring.
Di tengah kondisi tersebut, teknologi pemantauan skor kredit seperti SkorKu menjadi relevan.
PELINDUNGAN data pribadi merupakan fondasi utama ekonomi digital. Kepercayaan digital adalah mata uang baru dalam ekonomi berbasis data.
Bot berbasis AI di media sosial dan aplikasi perpesanan menyamar sebagai pengguna asli, melibatkan korban dalam percakapan berkepanjangan untuk membangun kepercayaan.
Ia menyebut, kebocoran data pribadi warga yang berulang di berbagai platform digital menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak privasi masyarakat.
Komisi I DPR menyoroti dugaan praktik aktivasi IMEI ilegal yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi turis asing merupakan masalah serius. I
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved