Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan akan melindungi data pribadi masyarakat dari kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini disampaikan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan 19 warga terhadap kelalaian negara dalam melindungi warga dari praktik eksploitatif pinjol.
"Perlindungan data pribadi itu menjadi salah satu amanat dari tuntutan itu," kata Tito di Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Selasa (21/1).
Ada sejumlah tuntutan disampaikan dalam putusan MA yang mengabulkan gugatan 19 warga. Salah satunya, pemerintah diminta membuat regulasi batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone, dan lokasi.
"Yang jadi putusannya untuk perlindungan data pribadi ini kami melihat dalam sistemnya, itu basis yang paling utama digunakan adalah datanya dukcapil Kemendagri, NIK," ujar mantan Kapolri itu.
Sebab, dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdapat biometrik berupa sidik jari, fingerprints, retina mata, dan facial recognition (pengenalan wajah). Terkait ini, kata Tito, pihaknya telah bekerja sama dengan kurang lebih 6.000 lembaga, baik pemerintah, non pemerintah, termasuk lembaga keuangan Fintech.
"Nah, ini kita selama ini menggunakan standarisasi sistem security yang cukup kuat, tapi kebocorannya biasanya di usernya yang kerja sama," ungkap Tito.
Maka itu, ia menekankan akan memberikan warning supaya menggunakan standarisasi data. Menurutnya, sistem data yang sudah standar itu ISO 27000.
Tito menyebut terkait kebocoran data pribadi sudah ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku 27 Oktober 2024. Dalam regulasi itu ada sanksi yang bisa diterapkan kepada pelaku pembocoran data pribadi.
"Termasuk penyelenggara online yang menggunakan data pribadi kliennya untuk yang lain, itu yang dipermasalahkan selama ini," jelas Tito.
Tito menyebut kebocoran data pribadi ini menjadi salah satu objek perkara dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, Tito mengaku akan memperkuat kerja sama dengan pengguna jasa dan keuangan terkait perlindungan data pribadi.
"Kalau terjadi kebocoran, maka kami akan putus hubungan dan dia kena sanksi hukum dan tadi saya sampaikan sebenarnya sanksinya bisa administrasi juga denda dan bisa pidana ini domainnya penegak hukum," tegasnya. (Yon)
Hapus data pinjol belum lunas? Cari tahu langkah legal & aman agar terbebas dari teror debt collector. Panduan lengkap hapus data pinjaman online!
SEBANYAK 1.123 entitas pinjaman daring (pindar) ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs telah dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar lebih galak lagi menertibkan pinjol nakal dan ilegal yang merugikan.
Pemblokiran juga telah dilakukan kepada 117 rekening bank yang digunakan untuk transaksi ilegal, serta memblokir 1.330 nomor telepon atau WhatsApp.
Parlemen juga akan mengawal industri tersebut berjalan sesuai kebutuhan konsumen.
Banyaknya data diri dari warga yang terhimpun dalam situs tersebut, potensial disalahgunakan oleh hacker judol untuk keperluan pragmatis yang dapat merugikan
Amankan privasi digitalmu! Tips ampuh menjaga data pribadi online dari peretas dan penipuan. Pelajari caranya sekarang!
Lindungi data pribadimu! Pelajari tips ampuh menjaga informasi sensitif dari kebocoran online & offline. Amankan privasi digitalmu sekarang!
Setiap hari, kita menggunakan aplikasi chat untuk berbagi informasi pribadi, foto, hingga percakapan penting. Tapi, apakah chat Anda benar-benar aman?
POLISI belum menerima laporan terkait dugaan jual beli data biometrik retina mata dengan imbalan uang yang dilakukan WorldID selaku pengelola mata uang kripto
Pemindaian retina semakin sering digunakan untuk verifikasi identitas digital, terutama dalam aplikasi yang menjanjikan insentif seperti uang tunai atau cryptocurrency
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved