Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mendagri Pastikan Data Pribadi Masyarakat Akan Dilindungi dari Pinjol Ilegal

Siti Yona Hukmana
21/1/2025 16:07
Mendagri Pastikan Data Pribadi Masyarakat Akan Dilindungi dari Pinjol Ilegal
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian(Metrotvnews/Siti Yona)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan akan melindungi data pribadi masyarakat dari kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini disampaikan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan 19 warga terhadap kelalaian negara dalam melindungi warga dari praktik eksploitatif pinjol.

"Perlindungan data pribadi itu menjadi salah satu amanat dari tuntutan itu," kata Tito di Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Selasa (21/1). 

Ada sejumlah tuntutan disampaikan dalam putusan MA yang mengabulkan gugatan 19 warga. Salah satunya, pemerintah diminta membuat regulasi batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone, dan lokasi.

"Yang jadi putusannya untuk perlindungan data pribadi ini kami melihat dalam sistemnya, itu basis yang paling utama digunakan adalah datanya dukcapil Kemendagri, NIK," ujar mantan Kapolri itu.

Sebab, dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdapat biometrik berupa sidik jari, fingerprints, retina mata, dan facial recognition (pengenalan wajah). Terkait ini, kata Tito, pihaknya telah bekerja sama dengan kurang lebih 6.000 lembaga, baik pemerintah, non pemerintah, termasuk lembaga keuangan Fintech.

"Nah, ini kita selama ini menggunakan standarisasi sistem security yang cukup kuat, tapi kebocorannya biasanya di usernya yang kerja sama," ungkap Tito.

Maka itu, ia menekankan akan memberikan warning supaya menggunakan standarisasi data. Menurutnya, sistem data yang sudah standar itu ISO 27000.

Tito menyebut terkait kebocoran data pribadi sudah ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku 27 Oktober 2024. Dalam regulasi itu ada sanksi yang bisa diterapkan kepada pelaku pembocoran data pribadi.

"Termasuk penyelenggara online yang menggunakan data pribadi kliennya untuk yang lain, itu yang dipermasalahkan selama ini," jelas Tito.

Tito menyebut kebocoran data pribadi ini menjadi salah satu objek perkara dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, Tito mengaku akan memperkuat kerja sama dengan pengguna jasa dan keuangan terkait perlindungan data pribadi.

"Kalau terjadi kebocoran, maka kami akan putus hubungan dan dia kena sanksi hukum dan tadi saya sampaikan sebenarnya sanksinya bisa administrasi juga denda dan bisa pidana ini domainnya penegak hukum," tegasnya. (Yon)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya