Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Arthur Josias Simon Runturambi mengatakan bahwa perlu langkah preventif untuk mencegah kasus pembunuhan dan bunuh diri akibat pinjaman daring atau online (pinjol).
Simon menjelaskan bahwa langkah preventif yang dapat diupayakan adalah dengan memberikan perhatian maupun bantuan kepada pengguna pinjol yang bermasalah dan tidak mampu membayar oleh perusahaan pemberi pinjaman, perbankan, penegak hukum, hingga tokoh masyarakat.
“Karena ini bukan sekadar masalah bisnis, tetapi terkait dengan dampak korban yang berkesinambungan atau berlanjut, dan malah meresahkan masyarakat saat ini,” kata Simon saat dihubungi dari Jakarta, hari ini.
Sementara itu, dia memandang bahwa kasus seperti pembunuhan dan bunuh diri yang terjadi terhadap satu keluarga di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada 15 Desember 2024 merupakan fenomena gunung es persoalan pinjol.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan pinjol memiliki kerawanan mengenai penyelesaiannya karena dinilai tidak memiliki jalan keluar. “Sehingga menjauhkan diri dari masalah dengan membunuh dan bunuh diri agar terhindar dari masalah, tetapi malah menimbulkan korban orang-orang terdekat di sekitarnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin di Tangerang Selatan, Selasa (7/1), mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan kasus yang menimpa tiga orang dalam satu keluarga di Cirendeu pada 15 Desember 2024, diketahui motif kematiannya terkait utang pada pinjol.
Kemas menyebut berdasarkan hasil visum forensik, suami berinisial AF (31) membunuh istri berinisial YL (28), dan anaknya, AAH (3). Kemudian, AF melakukan gantung diri hingga meninggal.(Ant/P-2)
POLISI masih mendalami motif pinjaman online (pinjol) di balik kasus kematian bunuh diri satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.
Tetangga korban bunuh diri, A, mengatakan sang istri, YL, 28, sempat mencurahkan isi hati atau curhat mengenai masalah pinjaman online atau pinjol yang membelit suaminya.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Industri pindar masih menghadapi tantangan serius akibat maraknya pindar ilegal, praktik joki, dan komunitas gagal bayar yang berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem pindar.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mengungkapkan pembiayaan pinjaman online (pinjol) mengalami peningkatan signifikan menjelang tahun ajaran baru atau pada Mei 2025.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved