Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Arthur Josias Simon Runturambi mengatakan bahwa perlu langkah preventif untuk mencegah kasus pembunuhan dan bunuh diri akibat pinjaman daring atau online (pinjol).
Simon menjelaskan bahwa langkah preventif yang dapat diupayakan adalah dengan memberikan perhatian maupun bantuan kepada pengguna pinjol yang bermasalah dan tidak mampu membayar oleh perusahaan pemberi pinjaman, perbankan, penegak hukum, hingga tokoh masyarakat.
“Karena ini bukan sekadar masalah bisnis, tetapi terkait dengan dampak korban yang berkesinambungan atau berlanjut, dan malah meresahkan masyarakat saat ini,” kata Simon saat dihubungi dari Jakarta, hari ini.
Sementara itu, dia memandang bahwa kasus seperti pembunuhan dan bunuh diri yang terjadi terhadap satu keluarga di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada 15 Desember 2024 merupakan fenomena gunung es persoalan pinjol.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan pinjol memiliki kerawanan mengenai penyelesaiannya karena dinilai tidak memiliki jalan keluar. “Sehingga menjauhkan diri dari masalah dengan membunuh dan bunuh diri agar terhindar dari masalah, tetapi malah menimbulkan korban orang-orang terdekat di sekitarnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin di Tangerang Selatan, Selasa (7/1), mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan kasus yang menimpa tiga orang dalam satu keluarga di Cirendeu pada 15 Desember 2024, diketahui motif kematiannya terkait utang pada pinjol.
Kemas menyebut berdasarkan hasil visum forensik, suami berinisial AF (31) membunuh istri berinisial YL (28), dan anaknya, AAH (3). Kemudian, AF melakukan gantung diri hingga meninggal.(Ant/P-2)
POLISI masih mendalami motif pinjaman online (pinjol) di balik kasus kematian bunuh diri satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.
Tetangga korban bunuh diri, A, mengatakan sang istri, YL, 28, sempat mencurahkan isi hati atau curhat mengenai masalah pinjaman online atau pinjol yang membelit suaminya.
Rasa fear of missing out (FOMO), keinginan mengikuti tren, serta kecenderungan meniru gaya hidup orang lain menjadi pendorong utama masyarakat mengakses pinjaman instan.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.
Dugaan kuat motif tindakan mengakhiri hidup ini berkaitan dengan tekanan finansial.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Sebelumnya pelaku ini kabur setelah membawa lari motor rekannya sendiri di Kabupaten Sidoarjo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved