KKP Bakal Periksa Kelompok Nelayan yang Mengaku Pasang Pagar Laut

Yakub Pratama Wijayaatmaja
20/1/2025 17:35
KKP Bakal Periksa Kelompok Nelayan yang Mengaku Pasang Pagar Laut
KKP segel pagar laut Tangerang: Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Ka(ANTARA FOTO/Harianto)

MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya bakal periksa kelompok nelayan yang mengaku memasang pagar laut di Tangerang. 

“Karena enggak ada yang ngaku. Dulu pernah ada dari media mengatakan yang namanya Persatuan Nelayan Pantura, tapi kita panggil enggak ada yang datang,” ujar Trenggono, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1).
 
“Jadi tadi saya dapat laporan, Tadi siang dapat laporan Katanya besok mau datang. Alhamdulillah kalau mereka datang kita akan usut. Jadi lebih mudah,” terangnya. 

Trenggono menyebut KKP bersama TNI AL dan Baharkam Polri akan mencabut pagar laut tersebut pada Rabu (22/1). 

Menurutnya, pencabutan perlu dilakukan secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak ada gugatan ketika pembongkaran. 

“Pokoknya sesuai dengan koridor hukum dn kemudian Saya bisa sampaikan disini Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita akan bongkar,” tandasnya. 

Sementara itu, Sakti menegaskan bahwa pagar laut bersertifikat yang disebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid ilegal. 

Diketahui, Nusron menyebut bahwa pagar laut misterius di Tangerang sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan.

“Tadi, saya mendapatkan press conference dari Menteri ATR BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas illegal juga,” papar Trenggono di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1). (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya