Komnas HAM Dorong KPU Desain Ulang Aturan Keserentakan Pemilu dan Pilkada

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/1/2025 17:51
Komnas HAM Dorong KPU Desain Ulang Aturan Keserentakan Pemilu dan Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU)(MI/Susanto)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar mendesain ulang aturan keserentakan pemilu dan pilkada. Hal ini untuk menghindari kematian petugas pemilu saat bertugas. 

Wakil Ketua internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan pihaknya sudah melakukan pemantauan pemilu sejak awal 2023. 

“Kami sudah bekerja di beberapa isu, salah satunya adalah kematian petugas pemilu, sampai penyelenggaraan pilkada kami bekerja. Kita tahu angka kematian petugas pemilu menurun karena ada sejumlah langkah yang diambil dari KPU. Tetapi, angka kematian masih cukup tinggi padahal kita tahu hidup adalah hak asasi paling dasar manusia,” tegas Ubaid, Rabu (15/1). 

Ubaid menegaskan penting bagi seluruh stakeholder agar bisa memberi jaminan hidup, hak kesehatan, dan pekerjaan yang layak bagi seluruh petugas penyelenggara pemilu. 

Pasalnya, Ubaid mengaku Komnas HAM masih menemukan petugas pemilu yang sakit saat bertugas. Tak hanya itu, ketika menjalankan tugas , masih adanya petugas pemilu yang bekerjanya melampaui batas kewajaran manusia. 

“Jadi, dalam konteks ini berlaku prinsip demokrasi seberapapun mahalnya itu tak boleh mengorbankan manusia,” tuturnya. 

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah pun mendorong adanya desain ulang keserentakan pemilu dan pilkada untuk meminimalisir adanya pelanggaran HAM yang selama ini terus terjadi. 

“Yang kedua, terkait dengan sistem proporsional terbuka, dan penambahan jumlah petugas pemilu. Perbaikan tata kelola pemilu dengan menekankan perbaikan rekrutmen petugas pemilu dengan batas usia maksimal paling tua 55 tahun,” tutur Anis.  

“Menguatkan kapasitas sumber daya. Memberikan pembekalan dan pelatihan bantuan dasar hidup,” tambahnya. 

Anis juga menambahkan penyelenggara pemilu wajib memberikan penguatan kesiapsiagaan infrastruktur kesehatan terhadap petugas pemilu yang terdiri dari kesiapsiagaan petugas kesehatan, serta mekanisme ke rumah sakit. 

“Peningkatan jaminan bagi petugas pemilu, dan memastikan pembatasan kerja bagi petugas pemilu, tidak boleh lagi diberikan beban lagi selain tugas yang seharusnya dikerjakan,” tandasnya. (Ykb/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya