Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Periksa Hasto Senin, KPK Sebut Penahanan Tunggu Kecukupan Bukti

Candra Yuri Nuralam
11/1/2025 08:07
Periksa Hasto Senin, KPK Sebut Penahanan Tunggu Kecukupan Bukti
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu(Dok. MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal kemungkinan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan usai diperiksa pada Senin, 13 Januari 2025. Upaya paksa itu bisa diambil jika penyidik menilai bukti kasusnya cukup.

“Nanti lihat, hanya di hari Senin ya kita tunggu apakah sudah cukup, apa namanya kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu, 11 Januari 2025.

Asep enggan memberikan jawaban pasti atas penahanan Hasto. Sebab, pengajuan upaya paksa itu merupakan domain penyidik dalam menangani perkara.

“Tinggal kita tunggu,” ucap Asep.

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik. KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya